CV dan PT Adalah

FAST DOWNLOADads
Download

Menjadi entrepreneur dan memulai perjuangan telah menjadi tren yang tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi di negara lain juga. Ketika menyinggung problem ini,  akan ada dua bentuk perjuangan yang familiar di masyarakat, yaitu Commanditaire Vennootschap atau CV dan Perseroan Terbatas atau PT Secara garis besar, CV dan PT yaitu dua bentuk perjuangan yang berbeda.


Perbedaan tersebut bukan hanya terletak pada namanya, tetapi juga meliputi aspek-aspek yang lainnya. Tentu saja perbedaan-perbedaan ini wajib dipahami dengan baik oleh siapa saja, terutama oleh mereka yang berniat untuk mendirikan perusahaan. Memangnya apa saja perbedaan antara CV dengan Perseroan Terbatas itu? Berikut balasan singkatnya.


Pengertian CV dan PT


dan


Sebelum membahas pribadi perbedaan CV dan PT serta kelebihannya, kekurangannya, misalnya maupun yang lain-lainnya, tentu harus dipahami dulu pengertian keduanya. Secara singkat, pengertian CV ialah tubuh perjuangan yang masih belum memiliki tubuh hukum.


CV juga bisa diartikan sebagai tubuh perjuangan yang ada dan dibuat oleh beberapa orang, bisa dua atau lebih di mana ada salah satu di antaranya yang menjadi sekutu (anggota) pasif atau pemberi modal dan yang lainnya menjadi sekutu (anggota) aktif atau pihak yang menjalankan usaha. CV ini sendiri dibuat dengan menurut pada perjanjian berupa sertifikat kemudian didaftarkan.


Adapun PT, ini yaitu tubuh perjuangan yang sudah memiliki tubuh hukum. Kepemilikan modal PT berupa saham yang dibagi-bagi sesuai dengan banyaknya modal yang diserahkan oleh masing-masing anggota yang menjadi sekutunya. Jadi, bisa dikatakan juga bahwa PT ini merupakan tubuh perjuangan yang didirikan dengan menurut pada perjanjian komplotan modal, di mana modal tersebut dibagi-bagi dalam bentuk persentase saham.


Persamaan PT dan CV


dan


PT dan CV tidak hanya memiliki perbedaan. Keduanya juga memiliki persamaan dan ini juga perlu dipahami dengan baik. Adapun persamaan PT dan CV ialah keduanya merupakan bentuk perjuangan yang diakui secara aturan dan sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, persamaan yang lainnya kurang lebih sebagai berikut.



  • Wajib memiliki izin, baik itu bersifat umum maupun bersifat khusus

  • Akta pendiriannya dibuat oleh notaris dan harus otentik

  • Pendirinya wajib minimal dua orang


Perbedaan CV dan PT


dan


Berikut ini yaitu sejumlah perbedaan CV dan PT dilihat dari banyak sekali aspek, antara lain:


1. Berdasarkan Dasar Hukumnya


Mengingat CV bukanlah perjuangan yang berbadan hukum, maka tidak ada peraturan khusus yang mengaturnya. Secara umum, CV ini banyak dipilih untuk UKM atau Usaha Kecil Menengah lantaran pendiriannya lebih gampang dan sederhana.


Sementara PT, lantaran terdapat peraturan khusus yang berupa UU No. 40 Tahun 2007 perihal Perseroan Terbatas, maka bentuk perjuangan ini yaitu bentuk perjuangan yang berbadan hukum. Di Indonesia sendiri, bentuk perjuangan yang satu inilah yang banyak dipakai lantaran bisa diterapkan baik pada perjuangan skala kecil, menengah dan besar sekaligus.


2. Berdasarkan Ketentuan Pendiriannya


Mengenai ketentuan pendirian, maka CV memerlukan setidaknya 2 orang warga negara Indonesia yang mendirikannya, sedangkan warga negara gila tidak memiliki kesempatan berperan sebagai pendirinya.


Sementara dalam PT juga diharapkan dua orang yang terlibat pribadi dalam pendiriannya, di mana keduanya tersebut juga merupakan warga negara Indonesia. Akan tetapi, dalam aturan mengenai PMA atau Penanaman Modal Asing, warga negara gila juga diperbolehkan menjadi pendiri.


3. Berdasarkan Pajaknya


Perbedaan CV dan PT dari segi pajak juga sangat jelas. Dalam hal ini, baik CV maupun PT yaitu subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan. Oleh alasannya yaitu itu, CV dan PT harus sama-sama mendaftarkan diri semoga bisa mendapat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak.


Khusus untuk CV, keuntungan yang dibagikan pada sekutu tidak akan dikenai pajak, sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 UU PPh. Kemudian untuk menghitung PPh-nya sendiri, akan dipakai tarif tunggal sebesar 12,5% atau 25% bila sudah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal 31 E UU PPh.


Sementara dalam PT, pengenaan pajaknya terjadi sebanyak dua kali yakni saat diakui sebagai keuntungan atau keuntungan perjuangan oleh PT dan saat keuntungan atau keuntungan tersebut dibagikan pada seluruh pemegang saham. Adapun pengenaan PPh Final, ini diubahsuaikan dengan pasal 17 ayat 2c dan pasal 4 ayat 3 UU PPh yaitu sebesar 10%.  Mengenai PPh terhutang, perhitungannya akan mengikuti pasal 31 E atau pasal 17 UU PPh.


Berdasarkan hal tersebut, bisa diketahui bahwa objek pajak antara CV dengan PT tidak sama, baik itu jenis ataupun kuantitasnya.


4. Berdasarkan Penggunaan Nama


Dari segi nama, antara CV dengan PT juga berbeda. Untuk CV, tidak ada peraturan yang membahas dan mengatur hal ini secara khusus, sehingga antara CV yang satu dengan CV yang lainnya bisa saja memiliki kesamaan atau kemiripan.


Berbeda dengan nama PT, ini sudah ada aturan khususnya yakni pasal 16 UU No. 4 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa nama PT harus didahului oleh frasa Perseroan Terbatas atau bisa disingkat dengan PT. Kemudian, nama antara PT yang satu dengan PT yang lainnya dihentikan sama atau mirip. Ini artinya, pihak-pihak yang ingin mendirikan PT gres harus memperlihatkan nama yang masih belum dipakai oleh PT lain yang sudah ada di Indonesia.


5. Berdasarkan Modal


Mengingat CV tidak memiliki aturan khusus, maka besar modal yang seharusnya dimiliki dan disetorkan juga tidak ditentukan.  Hal ini lantas menjadi dasar untuk tiga poin yang disebutkan berikut ini.



  • Tidak terdapat sistem kepemilikan saham

  • Besar modal awal tidak ditentukan secara khusus sehingga besar modal ini bisa ditentukan sendiri kemudian dicatat oleh pendiri perusahaan

  • Bukti penyetoran modal oleh kedua belah pihak (dalam hal ini yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif) sanggup diatur dalam perjanjian khusus yang telah disepakati semua pihak


Untuk PT, problem modal ini sudah ada aturannya dan ini tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2007, di mana ketentuannya ialah sebagai berikut:



  • Adanya sistem kepemilikan saham

  • Modal dasar paling tidak minimal Rp 50.000.000, kecuali bila ada ketentuan lain yang disebutkan oleh peraturan atau undang-undang yang turut mengatur pelaksanaan perjuangan tersebut di Indonesia. Dari total modal minimal Rp 50.000.000 tersebut, paling sedikit 25% di antaranya harus sudah diserahkan kepada pendiri perusahaan sebagai tanda kepemilikan saham


6. Berdasarkan Tata Cara Kepengurusan


Dari segi tata cara kepengurusan, dalam CV ada dua orang sebagai pengurus. Dua orang tersebut akan berperan sebagai Pesero Pasif dan Pesero Aktif. Untuk PT sendiri sesungguhnya sama, yakni memerlukan dua orang sebagai pengurus, hanya saja satu orang berperan sebagai komisaris dan satu lagi berperan sebagai direksi.


7. Berdasarkan Jenis Kegiatan Usaha


Dilihat dari jenis aktivitas perjuangan yang bisa dilakukan, CV cenderung terbatas. Dengan kata lain, CV hanya sanggup melaksanakan jenis perjuangan tertentu. Sempitnya ruang gerak CV ini diakibatkan oleh banyaknya ragam aktivitas perjuangan yang diatur oleh undang-undang. Jadi, CV pun hanya bisa melaksanakan perjuangan yang tidak diatur oleh undang-undang. Sementara untuk PT, jenis aktivitas usahanya lebih luas, sehingga pilihannya juga lebih banyak.


Jika hendak diringkas, maka perbedaan di antara CV dengan PT tercantum dalam tabel berikut ini:














































Fakto Pembeda



CV



PT



Dasar Hukum



Tidak memiliki dasar hukum



Mempunyai dasar hukum



Ketentuan Pendirian



Hanya bisa didirikan oleh WNI



Boleh didirikan oleh WNI atau WNA



Penggunaan Nama



Bisa sama dengan perusahaan yang lain



Tidak boleh sama dengan perusahaan yang lain



Modal



Besarnya tidak ditentukan



Besarnya ditentukan



Tata Cara Kepengurusan



Diurus oleh Pesero Pasif dan Pesero Aktif



Diurus oleh Komisaris dan Direksi



Jenis Kegiatan Usaha



Lebih sedikit



Lebih banyak



Biaya Pendirian



Relatif lebih murah



Relatif lebih mahal



Kelebihan dan Kekurangan CV


dan


CV adalah salah satu tubuh perjuangan yang memiliki kelebihan serta kekurangan. Adapun kelebihan dan kekurangan CV tersebut akan disampaikan di bawah ini.


1. Kelebihan CV



  • Cenderung lebih gampang dalam mendapat kredit

  • Kebutuhan akan modal cenderung lebih gampang terpenuhi

  • Proses pendirian yang lebih mudah

  • Kemampuan untuk berkembang juga lebih besar

  • Kelangsungan perjuangan relatif lebih terjamin

  • CV juga lebih gampang dalam mencari modal tambahan

  • Pengelolaan CV bisa diserahkan pada mereka yang jago dalam bidangnya sehingga perkembangannya lebih mudah


2. Kekurangan CV



  • Tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik perusahaan dengan kekayaan perusahaan

  • Anggota atau sekutu yang tergabung dalam CV dibagi menjadi 2, yakni anggota aktif dan anggota pasif, sementara anggota yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas hanyalah anggota aktif

  • Apabila perusahaan bangkrut, harta milik anggota aktif bisa saja disita mengingat anggota aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Artinya tanggung jawab tersebut hingga menyentuh pada harta pribadi

  • Operasionalnya sangat tergantung pada anggota yang aktif sehingga kelangsungan hidup CV bisa dikatakan tidak menentu

  • Mudah terjadi konflik antar anggota

  • Modal yang sebelumnya sudah ditanam akan sulit untuk ditarik kembali


Kelebihan dan Kekurangan PT


dan


Sama ibarat CV, PT juga memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan sebagai berikut:


1. Kelebihan PT



  • Spesialisasi dan administrasi dalam PT sangat memungkinkan sumber modal terkelola secara efisien. Apabila kemudian ada manajer yang kurang cakap, maka anggota bisa menggantinya dengan yang lebih mampu

  • Upaya mendapat tambahan modal lebih gampang dengan cara menambah volume usaha, misalnya ialah dengan mengeluarkan saham yang baru

  • Proses pemindahan hak milik sangat mudah, di mana cukup dengan menjual saham kepada pihak atau orang lain

  • Kelangsungan perusahaan bisa lebih terjamin walaupun pemiliknya sudah berganti

  • Tanggung jawab para pemegang saham terhadap hutang perusahaan bersifat terbatas. Artinya yaitu apabila perusahaan memiliki hutang, para pemehang saham hanya akan dikenai tanggung jawab yang besarnya sama dengan modal yang telah dikeluarkan

  • Antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan terdapat pemisah yang jelas

  • Struktur organisasinya lebih solid dan mantap


2. Kekurangan PT



  • Biaya pembentukan PT relatif lebih tinggi

  • Mengenai dapur perusahaan, beberapa orang menganggap PT terlalu terbuka lantaran banyak sekali aktifitas yang terjadi dalam perusahaan wajib dilaporkan pada para pemegang saham

  • Proses dan syarat pendirian PT jauh lebih sulit, lantaran diharapkan ijin khusus dan sertifikat notaris

  • Dalam hal pajak, bukan hanya perusahaan saja yang akan dikenai pajak, namun juga keuntungan higienis atau dividen yang dibagikan pada setiap pemegang saham juga dikenai pajak pendapatan

  • Kelangsungan hidup perusahaan akan bergantung pada pemilik saham

  • Terikat dengan regulasi pemerintah


Ciri-Ciri CV dan PT


dan


Sebenarnya dari banyak sekali klarifikasi di atas sudah bisa diketahui sejumlah ciri-ciri CV dan PT. Namun untuk lebih jelasnya, perhatikan klarifikasi berikut:


1. Ciri-Ciri CV



  • Dalam CV ada dua macam anggota yakni anggota aktif dan pasif

  • Tanggung jawab anggota aktif bersifat tidak terbatas dan tugasnya ialah menjalankan perusahaan

  • Tanggung jawab anggota pasif bersifat tidak terbatas dan hanya tergantung pada besar modal yang diberikan pada perusahaan

  • Anggota pasif tidak ikut campur dalam operasional perusahaan


2. Ciri-Ciri PT



  • Perusahaan akan dipimpin oleh direksi

  • Pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT akan ditentukan menurut RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham

  • Keuntungan yang diperoleh para pemilik saham berada dalam bentuk dividen

  • Pemilik saham memiliki tanggung jawab pada perusahaan, di mana tanggung jawab tersebut bergantung pada besar modal yang telah diserahkannya

  • PT memiliki tujuan mencari keuntungan

  • Modalnya berasal dari obligasi dan saham


Jenis-Jenis CV dan PT


dan


Baik CV maupun PT terdiri atas beberapa jenis yang akan disebutkan di bawah ini:


1. Jenis-Jenis CV



  • Persekutuan komanditer murni yakni CV yang di dalamnya hanya ada 1 sekutu aktif atau komplementer, sementara sekutu lainnya merupakan sekutu pasif atau komanditer

  • Persekutuan komanditer adonan ialah komplotan komanditer yang asalnya dari firma apabila firma yang dimaksud tersebut memerlukan modal tambahan. Dalam hal ini, sekutu firma menjadi sekutu aktif, sementara untuk sekutu yang lainnya menjadi sekutu pasif

  • Persekutuan komanditer bersaham, ialah CV yang yang mengeluarkan saham, di mana saham tersebut tidak dibuat dengan tujuan diperjualbelikan, melainkan untuk mencegah modal semoga tidak beku mengingat dalam CV sangat sulit untuk menarik kembali modal yang telah diserahkan. Adapun sekutu-sekutu yang ada di dalamnya sanggup mengambil satu saham saja atau lebih


2. Jenis-Jenis PT



  • PT terbuka ialah PT yang berani menonjolkan dirinya lantaran penanaman modalnya bersifat terbuka untuk masyarakat umum. Biasanya, PT jenis ini akan menjual sahamnya ke khalayak umum dengan melalui pasar modal

  • PT tertutup ialah PT yang berkebalikan dari jenis pertama, artinya tidak memperjualbelikan sahamnya kepada khalayak umum. Adapun modalnya biasanya berasal dari kalangan tertentu bisa keluarga ataupun kerabat

  • PT kosong ialah PT yang sesungguhnya sudah memiliki izin termasuk izin perjuangan namun dengan pengecualian yang berupa belum adanya aktivitas yang sanggup dilakukan oleh PT tersebut


Contoh CV dan PT


dan


Mengingat begitu populernya CV dan PT di Indonesia, tentu menemukan tumpuan keduanya tidaklah sulit. Beberapa contoh perusahaan CV maupun PT yang ada dan telah dikenal di Indonesia ialah sebagai berikut.


1. Contoh CV



  • CV Punama Jasa Persada

  • CV Global Energi Sistem

  • CV Taruna Jaya Mandiri

  • CV Herry Jaya Utama

  • CV Canvil Group


2. Contoh PT



  • PT Djarum

  • PT Maspion

  • PT Indosiar

  • PT Indofood

  • PT Panasonic

  • PT Astra

  • PT Kereta Api Indonesia

  • PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk

  • PT Telekomunikasi Indonesia


Sebagai kesimpulan, CV dan PT adalah dua macam perjuangan yang berbeda. Perbedaan ini tampak pada pengertian dan juga sejumlah aspek lainnya. Namun, baik CV maupun PT memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga siapapun yang ingin mendirikan perjuangan hendaknya memperhatikan hal ini supaya tidak salah pilih bentuk usaha.


Pahami pula ketentuan atau peraturan yang mengikat kedua bentuk perjuangan tersebut dengan benar. Tujuannya ialah supaya lebih gampang dalam melaksanakan aktivitas dan juga mengurangi risiko terjadinya pelanggaran yang mungkin saja terjadi baik dalam pendirian maupun dalam pelaksanaan aktifitas usaha. Semoga bermanfaat.




Baca Juga :



FAST DOWNLOADads
| Server1 | Server2 | Server3 |
Download
Next Post Previous Post