Negara Adalah
Indonesia yakni sebuah negara. Namun, apakah bahwasanya negara itu? Secara umum, pengertian negara adalah forum atau organisasi tertinggi dari suatu kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah tertentu, mempunyai sistem pemerintahan yang berdaulat serta mempunyai harapan untuk hidup bersama.
Selain pengertian di atas, KBBI dan sejumlah jago juga turut memperlihatkan klarifikasi mengenai apa itu negara. Berikut ini akan disampaikan mengenai hal tersebut sekaligus dengan unsur, fungsi, sifat, tujuan, bentuk dan proses terbentuknya negara.
Pengertian Negara Menurut KBBI
Pengertian negara berdasarkan KBBI ialah sebagai berikut: “organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat”
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Ada cukup banyak jago yang memaparkan pengertian negara. Dari sekian banyak jago tersebut, beberapa di antaranya ialah sebagai berikut:
1. Kranenburg
Pengertian negara berdasarkan Kranenburg ialah suatu organisasi yang muncul jawaban dari adanya kehendak atau keinginan suatu bangsa atau golongannya sendiri.
2. Robert Mac Iver
Pengertian negara berdasarkan Robert Mac Iver ialah suatu organisasi politik di mana di dalamnya terdiri atas perkumpulan insan yang menjalankan fungsinya demi memelihara tatanan serta ketertiban biar tercapai kepentingan umum.
3. Max Weber
Menurut Max Weber, yang dimaksud dengan negara ialah suatu masyarakat yang mempunyai wewenang monopoli dalam hal penggunaan kekerasan fisik yang sudah berlaku dalam suatu wilayah.
4. Roger F. Soleau
Roger F. Soleau menyebutkan bahwa negara ialah suatu wewenang atau sarana yang mengatur serta mengendalikan aneka macam problem yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
5. Soenarko
Prof. Soenarko menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan negara ialah suatu organisasi tertinggi dalam masyarakat dan mempunyai wilayah tertentu di mana wilayah tersebut menjadi tempat bagi berlakunya kekuasaan dan kedaulatan negara yang bersangkutan.
6. Harold J. Laski
Harold J Laski menyatakan bahwa negara ialah suatu masyarakat yang kemudian diintegrasikan lantaran mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan secara sah lebih agung dibandingkan dengan individu atau kelompok.
7. Wiryono Prodjodikoro
Menurut Wiryono Prodjodikoro, negara ialah suatu organisasi di antara kelompok orang yang mendiami suatu wilayah bahu-membahu dengan mengakui adanya pemerintahan yang menjadi pengurus atas tata tertib dan juga keselamatan kelompok atau bahkan beberapa kelompok manusia.
Beberapa pengertian negara berdasarkan para jago di atas diambil dari aneka macam sumber dan ditulis ulang tanpa merubah makna aslinya.
Unsur-Unsur Negara
Setiap negara tentu mempunyai unsur, dan unsur inilah yang akan membuat negara menjadi satu kesatuan yang utuh. Masing-masing unsur negara bersifat saling melengkapi sehingga apabila ada salah satunya tidak ada, maka negara tersebut tidak sempurna.
Sebenarnya unsur-unsur negara sudah disinggung secara singkat dalam pengertian di atas. Namun, biar lebih jelas, simak pembahasannya berikut ini.
1. Wilayah
Wilayah ini yakni daerah dengan batas teritorial di mana di dalamnya terdapat sekelompok insan yang menempatinya. Wilayah ini juga merupakan tempat berlakunya kekuasaan suatu negara. Wilayah ini sendiri dibagi menjadi 3 macam, yakni udara, maritim serta darat dan masing-masing wilayah kekuasaan negara mempunyai batas yang jelas.
2. Penduduk
Penduduk atau yang kemudian disebut sebagai warga negara ini yakni sekumpulan orang yang menempati wilayah negara tertentu dalam jangka waktu yang lama. Penduduk ini juga merupakan unsur yang penting, di mana tanpa penduduk, negara mustahil terbentuk.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat ini yang nantinya akan memegang semua kekuasaan atas penduduk sekaligus wilayah yang dimiliki oleh suatu negara. Pemerintah adalah forum dalam negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi dan dibuat dengan tujuan untuk melaksanakan aneka macam hal yang terkait dengan negara.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Adanya pengukuhan dari negara lain membuat suatu negara menjadi lebih sempurna. Pengakuan ini juga sanggup membantu mencegah negara biar tidak menerima bahaya baik bahaya dari dalam atau perebutan kekuasaan maupun bahaya dari luar atau invasi. Pengakuan ini sendiri ada 2 jenis, yakni sebagai berikut:
- Pengakuan de facto atau pengukuhan atas terbentuknya suatu negara dengan berdasarkan pada adanya wilayah, penduduk serta pemerintahan yang berdaulat.
- Pengakuan de jure arau pengukuhan yang didasarkan pada pernyataan resmi berdasarkan aturan internasional, sehingga dengan demikian suatu negara sanggup memperoleh hak dan juga kewajiban sebagai bab dari keluarga bangsa-bangsa yang ada di dunia.
Mengenai unsur ini, bahwasanya ada yang disebut dengan unsur-unsur negara konstitutif dan deklaratif. Unsur konstitutif ialah unsur yang bersifat pokok atau mutlak yang terdiri atas wilayah, penduduk dan pemerintah yang berdaulat. Sementara untuk unsur deklaratif hanya terdiri atas pengukuhan dari negara lain.
Fungsi Negara
Berdasarkan pada aneka macam referensi, negara disebut-sebut mempunyai 4 fungsi sekaligus, yakni sebagai berikut:
1. Fungsi Penegakan Keadilan
Fungsi yang pertama ini maksudnya yakni suatu negara hendaknya membuat sejumlah peraturan yang bertujuan untuk membuat keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut meliputi seluruh bidang, sanggup pertahanan dan keamanan, budaya, ekonomi, sosial, politik, ideologi dan lain sebagainya. Fungsi ini sanggup dilakukan dengan cara pendirian badan-badan peradilan sebagai sarana penegakan hukum.
2. Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan di sini mempunyai fungsi untuk menjaga, mempertahankan sekaligus menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dari segala macam ancaman. Baik bahaya tersebut berasal dari dalam negeri (kudeta) maupun dari luar negeri (invasi).
3. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara juga mempunyai fungsi untuk mengupayakan kesejahteraan serta kemakmuran setiap warga negaranya melalui sistem yang dibuatnya. Kesejahteraan yang dimaksud juga meliputi aneka macam bidang, namun umumnya yang paling disoroti ialah bidang sosial dan bidang ekonomi.
4. Fungsi Ketertiban dan Keamanan
Negara juga mempunyai fungsi ketertiban dan keamanan. Dalam rangka mencapai hal tersebut, negara mempunyai hak untuk mengatur warga negara biar tercipta suatu kondisi yang aman, stabil dan juga terkendali. Apabila kondisi ini benar-benar tercipta, maka akan membawa efek yang begitu besar bagi warga negara, di mana mereka sanggup melaksanakan aneka macam aktifitasnya dengan tenang.
Sifat Negara
Mengenai sifat negara, maka ada 3 poin yang sanggup diperhatikan yakni sebagai berikut:
- Sifat totalitas, yakni negara mempunyai wewenang dan kuasa atau aneka macam hal tanpa pengecualian.
- Sifat monopoli, yakni sifat yang membuat negara sanggup menguasai sumber daya alam yang ada
- Sifat memaksa, yakni sifat yang membuat negara sanggup memaksa penduduknya untuk taat serta patuh pada aneka macam hal yang sudah ditetapkan
Tujuan Negara
Berdasarkan pada apa yang disampaikan oleh Miriam Budiharjo, maka negara mempunyai tujuan utama untuk mewujudkan kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiaan bagi seluruh penduduknya. Namun, masing-masing negara tentu mempunyai tujuan tertentu.
Khusus untuk negara Indonesia, tujuan yang ingin dicapai secara terang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alenia yang keempat, yakni sebagai berikut:
- Memberikan pinjaman pada segenap bangsa Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Bentuk Negara
Dalam perkembangannya, negara terdiri atas beberapa bentuk. Secara garis besar, bentuk negara yakni sebagai berikut:
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang berdaulat dan merdeka dengan satu pemerintah pusat, di mana pemerintah pusat inilah yang nantinya akan berkuasa sekaligus mengatur semua daerah. Pemerintah pusat tersebut sanggup melimpahkan kekuasaan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih kecil menyerupai kabupaten dan provinsi.
Karena itu, dalam pelaksanaannya akan dikenal 2 macam sistem pemerintahan yang terdiri atas sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi itu yakni pemerintahan yang secara eksklusif dipimpin oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya bertugas menjalankan kebijakan yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Sementara desentralisasi ialah sistem pemerintahan di mana masing-masing kepala daerah akan diberi kesempatan serta kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri, yang kemudian disebut juga dengan otonomi daerah.
Jika kembali lagi pada bentuk negara kesatuan, maka akan ada sejumlah ciri-ciri khusus yang membuatnya sanggup dikenali. Adapun ciri-ciri negara kesatuan ialah sebagai berikut:
- Hanya ada satu kebijakan untuk aneka jenis problem termasuk dalam bidang pertahanan, sosial, keamanan, politik, ekonomi dan juga budaya
- Berbagai hal yang ada hubungannya dengan kedaulatan negara, entah itu untuk urusan luar negeri ataupun dalam negeri segalanya diserahkan kepada pemerintah pusat
- Peraturan dasar juga didasarkan hanya pada satu undang-undang negara
- Hanya ada satu kepala negara, dewan menteri serta parlemen
- Hanya ada satu kurikulum dalam pendidikan
- Hanya pemerintah pusat saja yang diperbolehkan menarik pajak
Contoh negara kesatuan salah satunya ialah Indonesia. Oleh alasannya yakni itu tidak heran jikalau Indonesia sering disebut dengan kependekan NKRI yang kepanjangannya ialah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain Indonesia, negara kesatuan yang lainnya ialah Perancis, Italia, Filipina, Jepang dan Belanda.
2. Negara Federasi
Negara federasi atau negara serikat ialah bentuk negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, namun negara bab ini tidak ikut memegang kedaulatan lantaran yang memegang kedaulatan tersebut hanyalah pemerintah federal. Bentuk negara satu ini sangat pas jikalau diadopsi oleh negara yang kawasannya begitu luas biar pengaturan pemerintahan sanggup berjalan dengan baik dan menyeluruh.
Sama menyerupai negara kesatuan, negara serikat juga mempunyai ciri-ciri khusus. Adapun ciri-ciri negara serikat ialah sebagai berikut:
- Kepala negara mempunyai hak penghapusan keputusan atau hak veto yang diajukan oleh kongres dan senat (parlemen)
- Masing-masing negara bab mempunyai kuasa dan wewenang untuk membuat Undang-Undang Dasar sendiri yang tidak bertentangan dengan pemerintah federal
- Kepala negara akan dipilih oleh rakyat sekaligus bertanggung jawab kepada rakyat
- Masing-masing negara bab akan berstatus tidak berdaulat
- Masing-masing negara bab juga mempunyai kuasa untuk membuat kabinet dan DPR sendiri
Beberapa negara yang menganut bentuk federasi ini ialah Jerman, Swiss, Malaysia, India, Jerman, Australia dan Amerika Serikat.
Proses Terbentuknya Negara
Jika dilihat dari sejarah, maka akan ada banyak dongeng mengenai proses terjadinya negara. Namun, secara singkat pembentukan negara kurang lebih menyerupai berikut ini:
1. Pemecahan
Pemecahan di sini ialah suatu negara pecah menjadi negara-negara baru, sehingga negara yang sudah dikenal sebelumnya menjadi tidak ada. Misalnya, Uni Soviet yang pecah menjadi beberapa negara gres dan Yugoslavia yang pecah menjadi Montenegro, Bosnia dan Serbia
2. Pemisahan Diri
Pemisahan diri maksudnya ialah suatu bab wilayah negara memisahkan dirinya dari negara yang usang untuk membentuk negara baru. Pemisahan di sini tidak bermakna sama dengan pemecahan, lantaran dalam pemisahan negara usang tersebut masih ada. Misalnya, negara Timor Leste dahulunya menjadi bab dari Negara Indonesia dengan nama Provinsi Timor-Timur.
3. Fusi atau Peleburan
Kata peleburan di sini memperlihatkan bahwa ada dua negara atau bahkan lebih yang kemudian bergabung menjadi negara yang baru. Contohnya dalam hal ini ialah Jerman Timur dan Jerman Barat yang bergabung menjadi Jerman.
4. Penaklukan
Pada awalnya suatu daerah tidak dimiliki oleh suatu bangsa atau bahkan seseorang. Kemudian daerah tersebut diambil alih kemudian didirikanlah negara di sana. Contohnya ialah Liberia. Dahulunya Liberia hanyalah tanah kosong yang kemudian dijadikan negara oleh budak-budak yang dibebaskan oleh Amerika.
Sebagai kesimpulan, pengertian negara yakni suatu organisasi tertinggi yang ada di suatu wilayah dan mempunyai sistem pemerintahan yang berdaulat. Suatu negara sanggup disebut sebagai negara yang sah apabila telah memenuhi 4 unsur yang terdiri atas penduduk, wilayah, pemerintah serta pengukuhan dari negara lain.
Lebih lanjut lagi, setiap negara tentu mempunyai aturan serta sistem yang berlaku bagi siapa saja yang berdiam di dalamnya, termasuk Indonesia. Makara siapapun yang ada di Indonesia hendaknya mengikuti peraturan yang berlaku di negara ini biar ketertiban dan ketentraman benar-benar sanggup terwujud.
Baca Juga :
- Teknik Dasar Futsal
- Konsep Adalah
- Literasi adalah
- Perdagangan Internasional Adalah
- LayarKaca21 (LK21)
- 21 Situs Nonton Film Online (Streaming)