Pajak Adalah

FAST DOWNLOADads
Download

VOI.co.id – Pengertian pajak ialah sesuatu yang perlu dipahami mengingat pembayarannya wajib dilakukan oleh setiap warga negara. Sifat pajak yang memaksa menyerupai ini tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lagipula, dana pembayaran pajak itu nantinya juga akan digunakan oleh pemerintah untuk mengusahakan kesejahteraan bagi warga negaranya.


Pembayaran pajak yang sifatnya wajib memang sedikit memberatkan. Namun, jikalau mengingat keuntungannya yang sangat besar, tentu hal tersebut bukanlah masalah. Berikut ini akan disampaikan lebih jauh mengenai arti pajak, fungsi pajak, jenis-jenis pajak, manfaat pajak, teladan pajak serta banyak sekali hal lain yang berkaitan dengan pajak.


Arti Pajak Secara Umum dan Menurut Para Ahli


Pengertian pajak secara umum ialah pungutan yang wajib dibayar oleh setiap rakyat (yang lalu disebut sebagai wajib pajak) kepada negara dengan berdasarkan undang-undang. Sementara pengertian pajak berdasarkan para hebat ialah sebagai berikut.




  • 1. Dr. Soeparman Soemahamidjaya




Dr. Soeparman Soemahamidjaya menuturkan bahwa pajak merupakan iuran yang bersifat wajib bagi masyarakat, entah itu berupa barang maupun uang yang dipungut oleh penguasa dengan berdasarkan pada norma aturan yang berlaku di suatu negara guna menutupi biaya produksi jasa serta barang dengan tujuan untuk meraih kesejahteraan masyarakat.




  • 2. Prof. Dr. PJA Andriani




Prof. Dr. PJA Andriani beropini bahu-membahu pajak itu merupakan iuran dari masyarakat kepada negara yang sifatnya sanggup dipaksakan dan akan menjadi terhutang bagi siapapun yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan dalam undang-undang dengan tidak sanggup memperoleh imbalan eksklusif serta digunakan untuk pembiayaan yang dibutuhkan oleh negara.




  • 3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH




Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH menyampaikan bahwa pengertian pajak itu ialah iuran rakyat pada pemerintah yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku, atau sanggup juga berupa peralihan kekayaan dari pihak swasta pada pihak publik yang sanggup dipaksakan, eksklusif ditunjuk serta dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan biaya negara.


Selain dari pengertian-pengertian di atas, keterangan mengenai apa itu pajak juga disebutkan dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Adapun pengertian pajak berdasarkan undang-undang tersebut ialah bantuan wajib pada negara yang terutang baik oleh individu (orang pribadi) maupun suatu tubuh yang sifatnya memaksa dengan berdasarkan pada undang-undang, tidak memperoleh imbalan eksklusif serta digunakan untuk memenuhi keperluan negara untuk membuat kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.


Fungsi Pajak


 Pengertian


Pajak diberlakukan bukan tanpa alasan. Tetapi alasannya ialah memang pajak ini memiliki tugas yang begitu besar dalam hidup bernegara, utamanya dalam hal pembangunan. Bila hendak dirinci, maka fungsi pajak ialah sebagai berikut.




  • 1. Fungsi Anggaran atau Fungsi Budgeter




Fungsi yang pertama ialah fungsi anggaran. Maksudnya, pajak ialah sumber pendapatan bagi negara yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dana dari wajib pajak ke kas negara guna membiayai banyak sekali pengeluaran negara. Jadi, di sini negara berusaha untuk menyeimbangkan antara pengeluaran dengan pendapatan.




  • 2. Fungsi Pemerataan




Maksud dari fungsi yang kedua ini ialah bahu-membahu pajak sanggup digunakan untuk menyeimbangkan atau menyesuaikan antara kebahagiaan dan juga kesejahteraan masyarakat dengan pembagian pendapatan.




  • 3. Fungsi Mengatur atau Fungsi Regulasi




Fungsi mengatur pajak ini diantaranya ialah untuk menghambat laju inflasi, dijadikan sebagai alat untuk mendorong banyak sekali aktivitas ekspor, menawarkan dukungan pada produk barang dalam negeri serta menarik investasi modal yang sanggup membantu perekonomian sehingga menjadi lebih produktif.




  • 4. Fungsi Stabilisasi




Untuk fungsi yang satu ini, dikatakan bahwa pajak sanggup dipergunakan untuk membuat kondisi perekonomian menjadi lebih stabil. Ambil teladan mudahnya dalam kasus deflasi. Saat deflasi, uang yang beredar di masayarakat jumlahnya hanya sedikit. Untuk mengatasinya, pemerintah akan menurunkan nilai pajak sehingga uang yang tengah beredar di masyarakat sanggup bertambah jumlahnya. Alhasil deflasi pun akan teratasi.


Contoh lainnya dalam kasus inflasi. Saat inflasi, uang yang beredar di masyarakat jumlahnya justru sangat banyak, sehingga lalu pemerintah akan meningkatkan nilai pajak. Dengan demikian, jumlah uang yang ada dan beredar dalam masyarakat sanggup dikurangi.


Jenis Pajak


 Pengertian


Pajak terdiri atas beberapa jenis yang sanggup digolongkan berdasarkan kategori tertentu. Ada yang digolongkan berdasarkan sifatnya, instansi pemungutnya serta objek dan subjeknya. Adapun klarifikasi lebih lengkap mengenai jenis-jenis pajak ialah sebagai berikut.




  • 1. Berdasarkan Sifatnya




Berdasarkan sifatnya, pajak masih dibagi lagi menjadi dua jenis yaitu pajak eksklusif dan pajak tidak langsung.


Pajak Langsung atau Direct Tax


Pajak eksklusif ialah pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak secara bersiklus dengan berdasarkan pada surat ketetapan pajak yang telah dibentuk oleh kantor pajak. Pajak ini tidak sanggup dialihkan pada pihak lain. Jadi, wajib pajak yang bersangkutan harus eksklusif menanggungnya. Contoh pajak jenis ini ialah pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.


Pajak Tidak Langsung


Pajak tidak eksklusif ialah pajak yang diberikan pada wajib pajak hanya apabila wajib pajak tersebut telah melaksanakan suatu perbuatan tertentu. Oleh alasannya ialah itu, pajak ini tidak dibayarkan secara berkala. Adapun misalnya ialah pajak penjualan barang glamor atau PPnBM. PPnBM ini mengharuskan wajib pajak membayar pajak apabila  barang glamor miliknya dijual.




  • 2. Berdasarkan Instansi Pemungutnya




Sama menyerupai sebelumnya, pajak berdasarkan instansi pemungutnya juga masih dibagi menjadi dua, yaitu pajak lokal atau pajak kawasan dan pajak sentra atau pajak negara.


Pajak Lokal atau Pajak Daerah


Pajak ini merupakan pajak yang dipungut atau ditarik oleh Pemerintah Daerah, di mana alhasil nanti akan digunakan untuk membiaya anggaran rumah tangga kawasan itu sendiri. Adapun pajak kawasan ini terdiri atas pajak provinsi (seperti pajak kendaraan bermotor) dan pajak kabupaten/kota (seperti pajak restoran, pajak hotel atau pajak hiburan)


Pajak Pusat


Pajak ini merupakan pajak yang dipungut atau ditarik oleh pemerintah pusat, yang mana nantinya akan dipergunakan untuk membiayai anggaran rumah tangga negara. Contoh dari pajak ini ialah bea materai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan




  • 3. Berdasarkan Objek dan Subjeknya




Adapun jenis pajak dengan berdasarkan pada objek dan subjeknya juga dibagi lagi menjadi 2 yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.


Pajak Subjektif


Pajak subjektif merupakan pajak yang proses pengambilannya didasarkan pada subjeknya. Misalnya, pajak penghasilan dan pajak kekayaan


Pajak Objektif


Sedangkan pajak objektif ialah pajak yang proses pengambilannya didasarkan pada objeknya. Misalnya bea masuk, bea materai, pajak kendaraan bermotor, pajak impor dan lain-lain


Manfaat Pajak


 Pengertian


Diantara manfaat pajak ialah sebagai berikut.



  • Untuk pengembangan alat transportasi massa

  • Untuk dana pemilu

  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup serta budaya

  • Alat untuk menawarkan subsidi, baik pangan maupun materi bakar minyak

  • Menjaga pertahanan dan keamanan

  • Meningkatkan manfaat infrastruktur dan banyak sekali akomodasi umum


Contoh Pajak yang Terdapat di Indonesia


Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pajak itu bermacam-macam. Berikut ini hanya akan diberikan 4 teladan pajak yang terdapat di Indonesia, antara lain.




  • 1. Pajak Penghasilan (PPh)




 Pengertian


PPh merupakan pajak yang diambil dengan cara memotong penghasilan wajib pajak. Selain dari karyawan, PPh ini juga meliputi honorarium, laba perjuangan atau bahkan hadiah yang sanggup digunakan untuk menambah kekayaan maupun sebagai kebutuhan konsumsi.




  • 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)




 Pengertian


PPN merupakan pajak yang diberlakukan atas barang atau jasa kena pajak yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia, di mana dalam hal ini meliputi wilayah udara, bahari serta ZEE. PPN ini diberlakukan selain pada orang pribadi, juga diberlakukan pada instnasi pemerintah maupun perusahaan.




  • 3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)




 Pengertian


PPnBM merupakan pajak yang diambil dari barang glamor yang dijual oleh wajib pajak. Adapun yang termasuk dalam kategori barang glamor ialah sebagai berikut.



  • Barang yang memperlihatkan status ekonomi atau status sosial

  • Barang yang hanya dikonsumsi atau dimiliki oleh golongan orang yang penghasilannya tinggi

  • Barang yang hanya dikonsumsi atau dimiliki oleh golongan orang tertentu

  • Barang yang dimaksud tidak termasuk dalam kebutuhan pokok


 




  • 4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)




 Pengertian


PBB merupakan pajak yang diberlakukan atas dasar pemanfaatan atau kepemilikan bangunan dan/atau tanah. Pajak ini akan dipungut oleh Pemda yang sanggup saja tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.


Istilah-Istilah Umum yang Ada dalam Bidang Pajak


Ada beberapa istilah yang umum dan biasa digunakan dalam bidang pajak. Beberapa istilah tersebut ialah sebagai berikut



  1. Wajib pajak atau WP, yaitu tubuh maupun orang pribadi yang dikenai hak dan kewajiban dalam hal perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku

  2. Pengusaha Kena Pajak atau PKP merupakan pengusaha yang akan menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan berdasarkan pada undang-undang PPN atau Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 serta perubahan-perubahannya

  3. Masa Pajak merupakan jangka waktu bagi wajib pajak untuk melaporkan, menghitung serta menyetorkan pajak yang terutang pada periode tertentu

  4. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP ialah nomor yang akan diberikan pada wajib pajak, yang sanggup dimanfaatkan sebagai sarana untuk manajemen perpajakan, dan nantinya sanggup digunakan sebagai identitas wajib pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak serta kewajibannya, terutama dalam hal perpajakan

  5. Surat Pemberitahuan atau SPT yaitu surat yang dipergunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perihal pembayaran dan/atau penghitungan pajak, objek dan/atau bukan objek pajak,dan/atau harta berikut dengan kewajiban yang sesuai dengan undang-undang

  6. Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan kepingan tahun pajak

  7. Surat Pemberitahuan Masa atau SPT Masa merupakan surat pemberitahuan mengenai suatu masa pajak

  8. Surat Setoran Pajak atau SSP merupakan bukti bayar atau setor pajak yang sudah dilakukan

  9. Pajak yang terutang merupakan pajak yang wajib dibayar pada waktu tertentu dalam tahun pajak

  10. Bagian tahun pajak merupakan kepingan dari jangka waktu setahun pajak

  11. Tahun pajak merupakan jangka waktu setahun kalender kecuali seandainya wajib pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender

  12. Surat Ketetapan Pajak merupakan surat yang terdiri atas surat ketetapan pajak lebih bayar, surat ketetapan pajak nihil, surat ketetapan pajak kurang bayar embel-embel dan surat ketetapan pajak kurang bayar

  13. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar merupakan surat ketetapan pajak yang menjadi penentu jumlah lebihnya pembayaran pajak yang diakibatkan oleh jumlah kredit pajak nilainya lebih besar dibandingkan dengan nilai pajak terutang atau tidak terutang

  14. Surat Ketetapan Pajak Nihil merupakan surat ketetapan pajak yang menjadi penentu apakah nilai pokok pajak sama besar menyerupai jumlah kredit pajak atau tidak ada kredit pajak

  15. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan surat ketetapan pajak yang menjadi penentu besarnya embel-embel atas total pajak yang sudah ditetapkan

  16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar merupakan surat ketetapan pajak yang menjadi penentu besarnya pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, hukuman manajemen serta besaran pajak yang masih perlu dibayar

  17. Surat Tagihan Pajak merupakan surat untuk melaksanakan tagihan pajak dan/atau denda atau hukuman administrasi

  18. Penanggung pajak merupakan tubuh atau orang pribadi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak atau dengan kata lain wakil yang melaksanakan kewajiban dan hak wajib pajak sesuai dengan dengan undang-undang


Pihak-Pihak yang Termasuk Wajib Pajak


 Pengertian


Adapun pihak-pihak maupun orang-orang yang termasuk dalam wajib pajak ialah sebagai berikut.




  • 1. WPOP




WPOP ialah kependekan dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Maksudnya ialah setiap orang yang penghasilannya sudah berada di atas penghasilan tidak terkena pajak. Setiap orang yang berada dalam kategori ini wajib mendaftarkan dirinya biar sanggup memiliki NPWP. Lebih lanjut lagi, WPOP ini juga terdiri atas 2 kategori yang akan dijelaskan di bawah ini.


a. WPOP Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri


Berdasarkan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, untuk kategori yang pertama ini meliputi sebagai berikut:



  1. Orang yang tidak berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan namun pendapatannya bukan dari perjuangan yang ada di Indonesia

  2. Orang yang tidak berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan namun memiliki perjuangan yang tetap di Indonesia

  3. Orang yang tidak berdomisili di Indonesia


b. WPOP Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri


Masih berdasarkan undang-undang yang sama, yang termasuk dalam kategori kedua ini ialah sebagai berikut:



  1. Orang yang memiliki niat untuk tinggal di Indonesia

  2. Orang yang sudah tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam masa 12 bulan

  3. Orang yang berdomisili di Indonesia


 




  • 2. WP Badan




Sementara untuk WP Badan atau Wajib Pajak Badan ini merupakan kumpulan orang yang memiliki kewajiban sebagai pemotong pajak atau yang memiliki perjuangan tetap. WP Badan meliputi daftar yang ada di bawah ini.



  1. Bentuk Usaha Tetap

  2. Bentuk Badan Lain

  3. Lembaga

  4. Organisasi

  5. Perkumpulan

  6. Persekutuan

  7. Kongsi

  8. Koperasi

  9. Firma

  10. BUMD

  11. BUMN

  12. Perseroan Komanditer atau CV

  13. Perseroan Terbatas atau PT

  14. Perseroan Lainnya


Ciri-Ciri Pajak


 Pengertian


Dari banyak sekali pengertian pajak yang telah disebutkan sebelumnya, pajak memiliki beberapa ciri-ciri menyerupai yang disebutkan di bawah ini.




  • 1. Pelaksanaannya Didasarkan pada Undang-Undang




Pajak, apapun bentuknya dilaksanakan dengan berdasarkan pada undang-undang negara. Bisa diketahui bahwa ada beberapa undang-undang yang membahas dan mengatur prosedur pajak mulai dari perhitungan, pembayaran hingga pelaporannya.




  • 2. Wajib Pajak Tidak Memperoleh Imbalan Secara Langsung




Ciri yang kedua ialah pihak wajib pajak tidak akan memperoleh manfaat pembayaran pajak secara langsung. Manfaat tersebut akan hadir dalam bentuk lain menyerupai akomodasi kesehatan, perbaikan jalan, beasiswa pendidikan dan lain sebagainya.




  • 3. Bersifat Memaksa




Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pajak ini bersifat memaksa. Asalkan seseorang telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif pajak, maka wajib baginya untuk membayar pajak. Apabila pajak tersebut lalu tidak dibayar olehnya, maka terdapat hukuman yang menantinya, dan mengenai hukuman ini juga sudah diatur dalam undang-undang pajak.




  • 4. Berlaku Bagi Warga Negara




Ciri pajak yang selanjutnya ialah berlaku bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif.


Kewajiban Para Wajib Pajak


 Pengertian


Setiap orang atau pihak yang termasuk dalam wajib pajak, maka akan dikenai sejumlah kewajiban. Adapun kewajiban-kewajiban tersebut ialah sebagai berikut.



  1. Memberikan data yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan

  2. Meminjamkan atau sekedar memperlihatkan banyak sekali dokumen pendukung apabila diminta oleh tim pemeriksa

  3. Wajib mendaftar ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak di sekitar tempat tinggal biar sanggup memperoleh NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak

  4. Wajib membayar, memungut, memotong dan juga melaporkan pajak terutang


Tarif Pajak


Tarif pajak ialah angka atau presentase yang digunakan dalam menghitung besarnya pajak terutang. Tarif pajak ini terdiri atas beberapa jenis menyerupai yang disebutkan di bawah ini.




  • 1. Tarif Sebanding




Tarif sebanding atau yang disebut juga dengan tarif proporsional merupakan tarif yang presentasenya tetap, sehingga nantinya pajak yang hendak dibayar akan mengikuti proporsional pendapatan. Misalnya, PPN pembelian barang sebesar 5%.




  • 2. Tarif Tetap




Tarif tetap merupakan angka atau jumlah yang dijadikan dasar dalam memilih pajak. Oleh alasannya ialah itu, kemungkinan besar nantinya jumlah pajak yang dipungut akan tetap meskipun waktunya berbeda. Misalnya pada bilyet giro atau bea materai pada cek.




  • 3. Tarif Degresif




Tarif degresif atau tarif menurun merupakan tarif yang mengalami penurunan




  • 4. Tarif Progresif




Tarif progresif merupakan tarif yang mengalami peningkatan.


Sistem Pemungutan Pajak


 Pengertian


Dalam memungut pajak, ada beberapa sistem yang sanggup diberlakukan. Sistem tersebut meliputi hal-hal yang disebutkan di bawah ini.




  • 1. With Holding System




Dalam hal ini, wewenang dalam memungut pajak dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun pihak ketiga yang dimaksud bukanlah yang termasuk dalam kepingan pemerintah.




  • 2. Self Assesment System




Dalam sistem ini, wajib pajak akan memiliki kendali penuh atas besarnya pajak yang hendak dibayarkan olehnya. Selain memegang kendali dalam hal menghitung, wajib pajak juga sanggup melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak terhutangnya.




  • 3. Official Assesment System




Dalam sistem ini, wajib pajak hanya memiliki tugas pasif. Pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam memilih jumlah pajak terhutang dengan berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. Jadi, hutang pajak akan timbul sehabis surat ketetapan pajak dikeluarkan.


Penyebab Muncul dan Dihapusnya Hutang Pajak


Hutang pajak sanggup muncul serta dihapuskan oleh beberapa hal. Adapun hal-hal yang dimaksud akan disebutkan di bawah ini.




  • 1. Penyebab Munculnya Hutang Pajak




Adapun penyebab munculnya hutang pajak ialah alasannya ialah surat ketetapan pajak telah dikeluarkan, di mana hal ini diterapkan pada sistem Official Assesment System. Selain itu, hutang pajak juga sanggup timbul akhir dari berlakunya suatu undang-undang ketika seorang wajib pajak melaksanakan suatu perbuatan.




  • 2. Penyebab Dihapusnya Hutang Pajak




Adapun penyebab dihapusnya hutang pajak ada 5, yaitu pembebasan, penghapusan, daluwarsa penagihan, kompensasi dan pembayaran.


Hambatan yang Mungkin Muncul dalam Pemungutan Pajak


Ada beberapa kendala yang mungkin saja muncul dikala dilaksanakannya pemungutan pajak. Hambatan-hambatan tersebut dibagi dalam 2 kelompok yakni perlawanan pasif dan perlawanan aktif.



  1. Perlawanan pasif, ini sanggup diakibatkan oleh sistem perpajakan yang sulit diterima atau dipahami oleh masyarakat, perkembangan moral dan intelektual masyarakat serta sistem kontrol yang tidak sanggup dilaksanakan dengan baik.

  2. Perlawanan aktif, yang merupakan perjuangan atau perbuatan yang ditunjukkan oleh masyarakat secara eksklusif biar sanggup terhindar dari pajak. Bentuk perlawanan aktif ini ada 2 yaitu tax avoidance dan tax evasion. Tax avoidance merupakan perjuangan untuk meringankan beban pajak tanpa melanggar undang-undang. Sementara tax evasion merupakan perjuangan untuk meringankan beban pajak dengan melanggar undang-undang.


Syarat Pemungutan Pajak Agar Tidak Menimbulkan Hambatan


 Pengertian


Agar hambatan-hambatan di atas tidak muncul, maka dalam pemungutan pajak ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut ialah sebagai berikut.



  1. Sistem pemungutan pajak harus sederhana supaya masyarakat sanggup lebih gampang memenuhi kewajibannya dalam hal perpajakan

  2. Sistem pemungutan pajak dilarang mengganggu proses aktivitas dagang maupun produksi sehingga tidak hingga menjadikan terjadinya kelesuan ekonomi pada masyarakat

  3. Pelaksanaan pemungutan harus didasarkan pada undang-undang

  4. Pemungut pajak haruslah pihak yang adil


Dalam kalimat yang lain juga sanggup dijelaskan bahwa pengertian pajak ialah iuran wajib yang diberlakukan bagi masyarakat pada kas negara yang pelaksanaannya didasarkan pada undang-undang. Adapun hasil dari pajak ini biasanya berupa pembangunan akomodasi umum yang sanggup dinikmati oleh siapa saja.


Demikian klarifikasi mengenai pajak yang meliputi arti pajak, fungsi pajak, jenis-jenis pajak, manfaat pajak, teladan pajak serta banyak sekali hal lain yang berkaitan dengan pajak. Semoga bermanfaat.


Baca juga:



FAST DOWNLOADads
| Server1 | Server2 | Server3 |
Download
Next Post Previous Post