Surat Perjanjian adalah

FAST DOWNLOADads
Download

–  Banyak orang mungkin ajaib dengan kata surat perjanjian. Padahal, surat perjanjian penting untuk dipahami dan dipelajari alasannya yaitu mempunyai kekuatan hukum. Jenis dan contoh surat perjanjian bergotong-royong ada banyak dan sanggup dipelajari dengan mudah.


Surat perjanjian yaitu surat yang dibentuk oleh dua orang pihak yang mempunyai suatu urusan bersama yang berisi beberapa kesepakatan. Di dalam surat kesepakatan itu, nantinya akan tertera aneka macam poin perjanjian yang telah disetujui bersama. Di dalamnya juga tertera hak dan kewajiban masing-masing pembuat perjanjian.


Kerangka Surat Perjanjian


  Banyak


Dalam sebuah surat perjanjian, tentu mempunyai struktur atau unsur tersendiri. Karena surat perjanjian bersifat formal, maka unsur ini menjadi penting dan tidak boleh diubah-ubah lagi. Beberapa hebat bahkan telah menciptakan beberapa bab penting dalam surat perjanjian yang tidak sanggup diubah lagi.


Beberapa kerangka surat perjanjian itu adalah:



  • Judul surat

  • Bagian pembuka surat

  • Identitas pihak yang berada di dalam perjanjian

  • Peralihan atau transisi

  • Latar belakang dibuatnya surat perjanjian

  • Definisi ihwal surat perjanjian

  • Klausa surat perjanjian, termasuk di dalamnya hak dan kewajiban, lengkap dengan poin-poin perjanjian.


Surat perjanjian sendiri mempunyai banyak jenis. Dimulai dari surat perjanjian sewa, surat perjanjian jual beli, surat kesepakatan, surat kolaborasi dan lain-lain. Mari kita bahas semuanya satu per satu.


Unsur Surat Perjanjian


  Banyak


Surat perjanjian, apapun bentuknya, harus mempunyai unsur-unsur yang terkait. Beberapa unsur yang terkandung di dalam surat perjanjian antara lain sebagai berikut:



  • Pihak terkait, baik pihak pertama dan pihak kedua

  • Objek yang disebutkan dalam surat perjanjian harus mempunyai bentuk fisik yang terang dan sanggup diperhitungkan

  • Klausa perjanjian yang jelas

  • Saksi-saksi ketika penandatanganan surat

  • Tanda tangan kedua belah pihak

  • Materai supaya mengesahkan surat perjanjian di mata hukum

  • Mengandung prosedur pemecahan masalah

  • Latar belakang kesepakatan


Syarat Sah Surat Perjanjian


Dalam menciptakan surat perjanjian, selain harus mempunyai struktur dan mengandung beberapa unsur, ternyata juga harus mempunyai syarat sah. Syarat sah ini nantinya akan memilih apakah surat perjanjian ini mempunyai kekuatan aturan atau tidak. Berikut beberapa syarat sah dari surat perjanjian yang perlu diperhatikan:



  • Ditulis di atas kertas segel atau di kertas biasa dengan menggunakan materai

  • Tidak mengandung unsur paksaan

  • Pihak yang terlibat haruslah orang sampaumur dan mempunyai pikiran yang waras

  • Isi surat harus rinci dan jelas

  • Surat perjanjian tetap harus tunduk terhadap undang-undang


Surat Perjanjian Sewa


  Banyak


Surat perjanjian sewa menyewa ini biasanya berlaku untuk menyewa rumah atau ruko. Tetapi, dalam beberapa kasus, ada juga surat perjanjian sewa yang menyangkut barang lain. Entah itu menyewa mesin dengan kapasitas tinggi, mobil, tanah dan lain sebagainya.


Berikut beberapa pola surat perjanjian sewa yang sanggup dipelajari dan dijadikan rujukan dalam menciptakan surat perjanjian.


Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah


Judul:



SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH


Bagian Pembuka Surat:


Pada hari (isi nama hari) tanggal (isi tanggal, bulan, dan tahun) di (Isi nama tempat), kami yang bertanda tangan di bawah ini:


Identitas dari pembuat surat perjanjian:


Nama: (Tulis nama yang menyewakan rumah)


Tempat, tanggal lahir : (Tulis daerah tanggal lahir sesuai kartu identitas)


Pekerjaan: …………


Agama: …………


Alamat: ………….


Nomor KTP: ……….


(dan aneka macam identitas lain yang dianggap perlu)


Dengan ini bertindak atas PEMILIK PROPERTI dan selanjutnya akan dipanggil sebagai Pihak Pertama (PEMILIK)


Nama: (Tulis nama si penyewa)


Tempat, tanggal lahir : (Tulis daerah tanggal lahir sesuai kartu identitas)


Pekerjaan: …………


Agama: ……………


Alamat: ………….


Nomor KTP: ……….


(dan aneka macam identitas lain yang dianggap perlu)


Dengan ini bertindak atas nama eksklusif dan akan dipanggil sebagai Pihak Kedua (PENYEWA)


Bagian Peralihan surat:


Kedua belah pihak dengan ini sepakat mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah. Rumah tersebut sendiri mempunyai beberapa keterangan, yakni hal-hal sebagai berikut:


Latar belakang dibuatnya perjanjian:



  • Bahwa rumah yang beralamatkan di jalan (tulis jalan daerah rumah yang ingin disewakan berada), No …….., RT/RW ………. , Kelurahan ……., Kecamatan (tulis kecamatan rumah yang ingin disewakan berada), Kabupaten ………, Provinsi …………….., tersebut mempunyai ukuran (tuliskan ukuran rumah dengan detail) dengan kondisi (tulis kondisi rumah). Properti ini selanjutnya akan disebut dengan RUMAH

  • PIHAK PERTAMA yaitu pihak pemilik dan akan menyewakan RUMAH tersebut kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA yang juga bermaksud menyewa rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA


Definisi surat perjanjian sewa rumah


Dalam proses sewa-menyewa RUMAH, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menciptakan beberapa perjanjian berkenaan dengan hak dan kewajiban, dan beberapa syarat penyewaan rumah tersebut. Seluruh poin tersebut akan dijelaskan ke dalam beberapa pasal yang akan dituliskan di bawah ini:


Klausa Perjanjian atau Pasal yang tertera di dalam surat perjanjian:


PASAL 1


KESEPAKATAN DALAM SEWA MENYEWA



  • Dalam hal ini PIHAK PERTAMA sepakat untuk melaksanakan perjanjian sewa dengan maksud ingin menyewakan rumah kepada PIHAK KEDUA. Kesepakatan ini merupakan cita-cita dari DUA BELAH PIHAK.

  • Proses sewa menyewa sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1 Ayat 1 mempunyai beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Harga sewa yang wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yaitu sebesar (tuliskan jumlah harga sewa) rupiah. Selanjutnya dalam perjanjian ini akan disebut sebagai HARGA SEWA.

  • Dengan membayarkan HARGA SEWA, maka PIHAK KEDUA berhak untuk meninggali rumah yang disewakan PIHAK PERTAMA dengan jangka waktu (tuliskan jangka waktu yang disepakati oleh dua belah pihak) bulan/tahun. Dan ini akan berlakun semenjak pembayaran dilakuan hingga pada tanggal (tuliskan tanggal jatuh tempo atau tanggal terakhir penyewaan rumah)


PASAL 2


KESEPAKATAN HARGA, MASA SEWA, DAN PEMBAYARAN



  • Jangka waktu yang dimiliki PIHAK KEDUA dalam menempati RUMAH yaitu selama (tuliskan berapa usang pihak kedua menyewa rumah, contohnya 6 bulan atau setahun). Tanggal ini terhitung semenjak PIHAK KEDUA menuntaskan pembayaran pertama hingga (tulis tanggal terakhir perjanjian)

  • HARGA SEWA RUMAH yang disepakati kedua belah pihak yaitu (tulis harga sewa) dengan jangka waktu (tulis jangka waktu sewa)

  • (Jika PIHAK KEDUA membayar lunas uang sewa, maka yang ditulis yaitu yang dibawah ini)


Uang sewa akan diterima PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA secara keseluruhan (LUNAS) dengan kerikil yang sama ketika proses penandatanganan perjanjian ini. Penandatanganan perjanjian ini sebagai tanda pembayaran sekaligus pelunasan.



  • (Jika PIHAK KEDUA mencicil uang sewa, maka yang ditulis yaitu kalimat di bawah ini)


Uang sewa akan diterima PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA secara sedikit demi sedikit (MENYICIL) semala (sebutkan jangka waktu pembayaran) dengan uang muka sebesar (Tuliskan uang muka)


PASAL 3


PERJANJIAN SEWA MENYEWA


Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA harus mengatakan jaminan bahwa:



  • Rumah yang disewakan yaitu BENAR milik PIHAK PERTAMA dan bebas dari duduk masalah sengketa, tidak sedang dijual, ataupun di sewakan kepada PIHAK LAIN.

  • PIHAK KEDUA dihentikan menyewakan ataupun menjual rumah ini kepada PIHAK LAIN

  • PIHAK KEDUA bertanggung jawab sendiri atas kerusakan yang terjadi selama masa sewa dan berkewajiban memelihara rumah sebagaimana mestinya guna menghindari kerugian di KEDUA BELAH PIHAK

  • Jika kerusakan terjadi akhir tragedi alam, maka PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala konsekuensi kerusakan

  • PIHAK KEDUA berhak menggunakan listrik, telepon, dan air yang terlah terpasang dengan catatan bahwa PIHAK KEDUA membayar sendiri semua tagihan yang ada.


PASAL 5


PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA


PIHAK PERTAMA sanggup menetapkan perjanjian sewa ini apabila terjadi hal-hal menyerupai di bawah ini:



  • PIHAK KEDUA melanggar perjanjian yang ada di dalam pasal-pasal yang ada di sini

  • PIHAK KEDUA terlambat membayar uang sewa dan terhutang selama (tuliskan batas waktu tenggang dengan huruf)


PASAL 6


PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA


PIHAK KEDUA sanggup menetapkan perjanjian sewa, dengan memenuhi persyaratan menyerupai di bawah ini:



  • Telah memberitahukan maksud pemberhentian sewa sekurang-kurangnya (tulis waktu yang disepakai) bulan sebelum masa perjanjian berakhir

  • PIHAK KEDUA telah membayar seluruh tagihan atas penggunaannya

  • Tidak diperkenankan menuntut pengembalian uang sewa apabila jangka waktu sewa belum selesai


PASAL 7


MASA BERAKHIR KONTRAK


Jika masa perjanjian sewa telah berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib untuk segera mengosongkan rumah dan menyerahkan kembali kepada PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA juga wajib menjalankan kewajibannya sebelum meninggalkan rumah yang disewa.


PASAL 8


HAL-HAL LAIN


Hal-hal yang belum dibentuk atau belum masuk ke dalam surat perjanjian akan dimusyawarahkan kembali.


Penutup Surat Perjanjian Sewa:


Demikianlah surat perjanjian sewa rumah ini dibentuk atas kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK. Surat ini akan dibentuk dalam 2 (dua) rangkap dengan materai yang ditandatangai dan nantinya mempunyai kekuatan aturan yang sama.


Surat ini ditandatangai pada (tulis tanggal, bulan, dan tahun surat ditandatangani) dan akan berlaku hingga (tulis tanggal, bulan, dan tahun surat perjanjian berakhir.


 


PIHAK PERTAMA                PIHAK KEDUA


MATERAI                              MATERAI


TANDA TANGAN             TANDA TANGAN


SAKSI-SAKSI


(Buatlah beberapa saksi untuk lebih memperkuat surat perjanjian yang berlaku)



Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko



SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO


Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2017 di Simpang Empat, kami yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama: Dina Pertiwi


Tempat, tanggal lahir : 22 April 1992


Pekerjaan: Penulis


Agama: Islam


Alamat: Desa Sei Lama Dusun 2, Kecamatan Sei Dadap, Tanjung Balai, Sumatera Utara


Nomor KTP: 0987654321


Dengan ini bertindak atas PEMILIK PROPERTI dan selanjutnya akan dipanggil sebagai Pihak Pertama (PEMILIK)


Nama: Ade Irma Suryaningsih


Tempat, tanggal lahir : 15 Agustus 1978


Pekerjaan: Wiraswasta


Agama: Islam


Alamat: Air Genting, Gang 5, Air Batu, Asahan


Nomor KTP: 1234567890


Dengan ini bertindak atas nama eksklusif dan akan dipanggil sebagai Pihak Kedua (PENYEWA)


Kedua belah pihak dengan ini sepakat mengadakan perjanjian sewa menyewa ruko. Ruko tersebut sendiri mempunyai beberapa keterangan, yakni hal-hal sebagai berikut:



  • Bahwa ruko yang beralamatkan di jalan Pasar Benteng  No 2  Komplek Mega Sari Asahan Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, tersebut mempunyai ukuran 7 x 10 m persegi dengan kondisi sangat baik. Properti ini selanjutnya akan disebut dengan RUKO

  • PIHAK PERTAMA yaitu pihak pemilik dan akan menyewakan RUKO tersebut kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA yang juga bermaksud menyewa RUKO tersebut dari PIHAK PERTAMA


Dalam proses sewa-menyewa RUKO, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menciptakan beberapa perjanjian berkenaan dengan hak dan kewajiban, dan beberapa syarat penyewaan rumah tersebut. Seluruh poin tersebut akan dijelaskan ke dalam beberapa pasal yang akan dituliskan di bawah ini:


PASAL 1


KESEPAKATAN DALAM SEWA MENYEWA



  • Dalam hal ini PIHAK PERTAMA sepakat untuk melaksanakan perjanjian sewa dengan maksud ingin menyewakan ruko kepada PIHAK KEDUA. Kesepakatan ini merupakan cita-cita dari DUA BELAH PIHAK.

  • Proses sewa menyewa sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1 Ayat 1 mempunyai beberapa ketentuan sebagai berikut:



  1. Harga sewa yang wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yaitu sebesar lima juta rupiah per tahun. Selanjutnya dalam perjanjian ini akan disebut sebagai HARGA SEWA.

  2. Dengan membayarkan HARGA SEWA, maka PIHAK KEDUA berhak untuk meninggali ruko yang disewakan PIHAK PERTAMA dengan jangka waktu satu tahun. Dan ini akan berlakun semenjak pembayaran dilakuan hingga pada tanggal 26 Oktober 2018.


PASAL 2


KESEPAKATAN HARGA, MASA SEWA, DAN PEMBAYARAN



  • Jangka waktu yang dimiliki PIHAK KEDUA dalam menempati RUKO yaitu selama satu tahun. Tanggal ini terhitung semenjak PIHAK KEDUA menuntaskan pembayaran pertama hingga 26 Oktober 2018

  • HARGA SEWA RUKO yang disepakati kedua belah pihak yaitu lima juta rupiah dengan jangka waktu satu tahun

  • Uang sewa akan diterima PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA secara keseluruhan (LUNAS) dengan kerikil yang sama ketika proses penandatanganan perjanjian ini. Penandatanganan perjanjian ini sebagai tanda pembayaran sekaligus pelunasan.


PASAL 3


PERJANJIAN SEWA MENYEWA


Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA harus mengatakan jaminan bahwa:



  • Ruko yang disewakan yaitu BENAR milik PIHAK PERTAMA dan bebas dari duduk masalah sengketa, tidak sedang dijual, ataupun di sewakan kepada PIHAK LAIN.

  • PIHAK KEDUA dihentikan menyewakan ataupun menjual ruko ini kepada PIHAK LAIN

  • PIHAK KEDUA bertanggung jawab sendiri atas kerusakan yang terjadi selama masa sewa dan berkewajiban memelihara ruko sebagaimana mestinya guna menghindari kerugian di KEDUA BELAH PIHAK

  • Jika kerusakan terjadi akhir tragedi alam, maka PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala konsekuensi kerusakan

  • PIHAK KEDUA berhak menggunakan listrik, telepon, dan air yang terlah terpasang dengan catatan bahwa PIHAK KEDUA membayar sendiri semua tagihan yang ada.


PASAL 5


PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA


PIHAK PERTAMA sanggup menetapkan perjanjian sewa ini apabila terjadi hal-hal menyerupai di bawah ini:



  • PIHAK KEDUA melanggar perjanjian yang ada di dalam pasal-pasal yang ada di sini

  • PIHAK KEDUA terlambat membayar uang sewa dan terhutang selama tiga bulan.


PASAL 6


PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA


PIHAK KEDUA sanggup menetapkan perjanjian sewa, dengan memenuhi persyaratan menyerupai di bawah ini:



  • Telah memberitahukan maksud pemberhentian sewa sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum masa perjanjian berakhir

  • PIHAK KEDUA telah membayar seluruh tagihan atas penggunaannya

  • Tidak diperkenankan menuntut pengembalian uang sewa apabila jangka waktu sewa belum selesai


PASAL 7


MASA BERAKHIR KONTRAK


Jika masa perjanjian sewa telah berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib untuk segera mengosongkan ruko dan menyerahkan kembali kepada PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA juga wajib menjalankan kewajibannya sebelum meninggalkan ruko yang disewa.


PASAL 8


HAL-HAL LAIN


Hal-hal yang belum dibentuk atau belum masuk ke dalam surat perjanjian akan dimusyawarahkan kembali.


Demikianlah surat perjanjian sewa ruko ini dibentuk atas kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK. Surat ini akan dibentuk dalam 2 (dua) rangkap dengan materai yang ditandatangai dan nantinya mempunyai kekuatan aturan yang sama.


Surat ini ditandatangai pada 26 Oktober 2017 dan akan berlaku hingga 26 Oktober 2018


PIHAK PERTAMA                    PIHAK KEDUA


MATERAI                                    MATERAI


DINA PERTIWI                        ADE IRMA


SAKSI-SAKSI


DIAN GUSTI LESTARI


WAHYU WIDODO


DIPO



Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil



SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL


Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2017 di Simpang Empat, kami yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama: Aira Indriyani


Tempat, tanggal lahir : 10 Juli 1995


Pekerjaan: Manager Lapangan


Agama: Islam


Alamat: Desa Sei Lama Dusun 2, Kecamatan Sei Dadap, Tanjung Balai, Sumatera Utara


Nomor KTP: 0987654321


Dengan ini bertindak atas nama CV. SEWA MOBIL INDONESIA dan selanjutnya akan dipanggil sebagai Pihak Pertama.


Nama: Meymunah Aisyah


Tempat, tanggal lahir : 15 September 1999


Pekerjaan: Wiraswasta


Agama: Islam


Alamat: Air Genting, Gang 5, Air Batu, Asahan


Nomor KTP: 1234567890


Dengan ini bertindak atas nama eksklusif dan akan dipanggil sebagai Pihak Kedua.


Pihak Kedua akan melaksanakan perjanjian sewa kendaraan beroda empat dengan pihak pertama. Mobil tersebut sendiri mempunyai beberapa keterangan, yakni hal-hal sebagai berikut:



  • Bermerk Avanza dengan nomor polisi 12345g

  • Berwarna putih

  • Milik CV. SEWA MOBIL INDONESIA


Dalam proses sewa-menyewa MOBIL, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menciptakan beberapa perjanjian berkenaan dengan hak dan kewajiban, dan beberapa syarat penyewaan kendaraan beroda empat tersebut.



  • Dalam hal ini PIHAK PERTAMA sepakat untuk melaksanakan perjanjian sewa dengan maksud ingin menyewakan kendaraan beroda empat kepada PIHAK KEDUA. Kesepakatan ini merupakan cita-cita dari DUA BELAH PIHAK.

  • Proses sewa menyewa mempunyai beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Harga sewa yang wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yaitu sebesar delapan ratus ribu per hari. Selanjutnya dalam perjanjian ini akan disebut sebagai HARGA SEWA.

  • Dengan membayarkan HARGA SEWA, maka PIHAK KEDUA berhak untuk menggunakan kendaraan beroda empat yang disewa selama 24 jam.

  • Mobil yang disewakan tidak dalam lepas kunci dan mempunyai driver serta dilengkapi oleh pelacak lokasi

  • Biaya sewa harus dibayarkan 50% dimuka dan tidak sanggup ditarik lagi kalau PIHAK KEDUA membatalkan perjanjiannya.


Demikianlah surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat ini dibentuk atas kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK. Surat ini akan dibentuk dalam 2 (dua) rangkap dengan materai yang ditandatangai dan nantinya mempunyai kekuatan aturan yang sama.


 


PIHAK PERTAMA                   PIHAK KEDUA


MATERAI                                  MATERAI


AIRA INDRIYANI                    MEYMUNAH AISYAH



Contoh Surat Perjanjian Sewa Lahan



SURAT PERJANJIAN SEWA LAHAN


Kami yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama: Rizal Aidil


Tempat, tanggal lahir : 22 April 1992


Pekerjaan: Petani


Agama: Islam


Alamat: Desa Sei Lama Dusun 2, Kecamatan Sei Dadap, Tanjung Balai, Sumatera Utara


Nomor KTP: 0987654321


Dengan ini bertindak atas nama eksklusif dan selanjutnya akan dipanggil sebagai Pihak Pertama.


Nama: Ariza Purnama


Tempat, tanggal lahir : 15 Agustus 1978


Pekerjaan: Wiraswasta


Agama: Islam


Alamat: Air Genting, Gang 5, Air Batu, Asahan


Nomor KTP: 1234567890


Dengan ini bertindak atas nama eksklusif dan akan dipanggil sebagai Pihak Kedua.


Pihak Kedua akan melaksanakan perjanjian sewa lahan dengan Pihak Pertama. Lahan tersebut sendiri mempunyai beberapa keterangan, yakni hal-hal sebagai berikut:



  • Lahan tersebut seluas 1 hektare dan terletak di Provinsi Riau

  • Lahan tersebut benar atas nama Pihak Pertama dan tidak sedang terlibat sengketa dengan pihak mana pun

  • Lahan tersebut merupakan lahan kosong dan siap ditanam


Dalam proses sewa-menyewa lahan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menciptakan beberapa perjanjian berkenaan dengan hak dan kewajiban, dan beberapa syarat penyewaan kendaraan beroda empat tersebut.



  • Dalam hal ini PIHAK PERTAMA sepakat untuk melaksanakan perjanjian sewa dengan maksud ingin menyewakan kendaraan beroda empat kepada PIHAK KEDUA. Kesepakatan ini merupakan cita-cita dari DUA BELAH PIHAK.

  • Proses sewa menyewa mempunyai beberapa ketentuan sebagai berikut:



  1. Harga sewa yang wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yaitu sebesar Satu Juta Rupiah per Bulan. Selanjutnya dalam perjanjian ini akan disebut sebagai HARGA SEWA.

  2. Dengan membayarkan HARGA SEWA, maka PIHAK KEDUA berhak untuk menggunakan lahan tersebut.

  3. Lahan hanya boleh digunakan untuk bercocok tanam dan bukannya membangun properti

  4. Biaya sewa harus dibayarkan setiap bulan paling usang tanggal 10 per bulannya.


Demikianlah surat perjanjian sewa lahan ini dibentuk atas kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK. Surat ini akan dibentuk dalam 2 (dua) rangkap dengan materai yang ditandatangai dan nantinya mempunyai kekuatan aturan yang sama.


 


PIHAK PERTAMA                       PIHAK KEDUA


MATERAI                                       MATERAI


Rizal Aidil                                        Ariza Purnama



Contoh Surat Perjanjian Sewa Kos



SURAT PERJANJIAN SEWA KOS


Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2017 di Simpang Empat, kami yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama: Ariyanti Lubis


Tempat, tanggal lahir : 20 April 1982


Pekerjaan: Wiraswasta


Agama: Islam


Alamat: Desa Sei Lama Dusun 2, Kecamatan Sei Dadap, Tanjung Balai, Sumatera Utara


Nomor KTP: 0987654321


Dengan ini bertindak atas nama CV. SEWA MOBIL INDONESIA dan selanjutnya akan dipanggil sebagai Pihak Pertama.


Nama: Wini Irawan


Tempat, tanggal lahir : 15 Agustus 2001


Pekerjaan: Mahasiswi


Agama: Islam


Alamat: Air Genting, Gang 5, Air Batu, Asahan


Nomor KTP: 1234567890


Dengan ini bertindak atas nama eksklusif dan akan dipanggil sebagai Pihak Kedua.


Dengan surat ini, Pihak Kedua menyatakan ingin melaksanakan proses sewa kamar kos dengan Pihak Perta. Kos itu sendiri mempunyai spesifikasi menyerupai di bawah ini:



  • Memiliki kamar mandi di dalam kamar

  • Amenitas berupa kasur 1 kaki, lemari satu pintu, kipas angin, dan colokan listrik

  • Kamar seluas 4 x 5 m dengan lantai keramik putih


Dalam proses sewa menyewa ini, PIHAK PERTAMA dan KEDUA mengadakan perjanjuan sebagai berikut:



  • Uang sewa kamar sebesar Rp 200.000 per bulan

  • Uang sewa kamar harus dibayar setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya

  • Tidak boleh menyicil pembayaran

  • PIHAK KEDUA harus menjaga kebersihan dan keadaan amenitas kamar yang disediakan

  • PIHAK KEDUA tidak boleh menciptakan keributan di lingkungan kos

  • Apabila ada hambatan menyerupai listrik mati atau air mati, maka PIHAK KEDUA boleh melaporkannya pada PIHAK PERTAMA untuk segera diperbaiki


Demikianlah surat perjanjian sewa kamar ini dibentuk atas kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK. Surat ini akan dibentuk dalam 2 (dua) rangkap dengan materai yang ditandatangai dan nantinya mempunyai kekuatan aturan yang sama.


 


PIHAK PERTAMA                              PIHAK KEDUA


MATERAI                                              MATERAI


ARIYANTI LUBIS                                WINI IRAWAN


 



Surat Perjanjian Kerjasama


  Banyak


Surat perjanjian kerjasama yaitu surat yang mengandung pasal-pasal yang mengatur kerjasama antara dua belah pihak. Surat ini sanggup juga disebut sebagai MoU atau Memorandum of Understanding.


Surat perjanjian kerjasama biasanya diharapkan dalam situsasi menyerupai di bawah ini:



  • Dua orang atau lebih yang ingin melaksanakan sebuah proyek bersama

  • Kerjasama antara dua orang pebisnis

  • Kerjasama antara sebuah perusahaan terhadap individu yang ingin digunakan jasanya.


Elemen Surat Perjanjian Kerjasama


Ada beberapa elemen surat perjanjian kerjasama yang harus ada di dalm surat. Beberapa di antaranya adalah:



  • Tanggal MoU

  • Info kontak

  • Nama proyek

  • Kontribusi semua pihak dalam proyek ini


Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penerbit



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DAGANG


TAPIOKA DENGAN CV. AKTIVA


Nomor:2208/GP


Pada hari ini 22 Oktober 2019, Kami yang bertanda





Nama: Jericho Sitorus ST


Jabatan: Direktur Utama PT TAPIOKA


Alamat Kantor: Jalan Diponegoro no. 5 Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara


Telp: 0888 078 34367


Dalam hal ini bertindak dan atas nama perusahaan PT TAPIOKA yang selanjutnya disebut Pihak Pertama





Nama: Dina Pertiwi


Sebagai: Direktur Utama CV. AKTIVA


Alamat: Desa Sei Kamah Dusun 5, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, 21270


Telp / HP: 0876 888 35162


Dalam hal ini bertindak dengan nama perusahaan dagang CV AKTIVA yang selanjutnya disebut Pihak Kedua


Kedua belah pihak dengan ini sepakat mengadakan perjanjian kolaborasi perdagangan dan distribusi tepung tapioka dan tepung kaotin yang dinyatakan dalam pasal-pasal sebagai berikut :


Pasal 1


Kesepakatan kolaborasi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yaitu dalam proses dagang dan distribusi tepung tapioka dan tepung kaotin secara global yang merupakan hasil produksi dari PIHAK PERTAMA.


Pasal 2


Pihak Pertama menjamin bahwa Pihak Pertama yaitu satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh Pihak Kedua untuk memasarkan, mendistribusikan, dan memperlihatkan produk tepung tapioka dan tepung kaotin yang merupakan hasil produksi Pihak Pertama.


Pasal 3


Pihak Pertama akan menghasilkan tepung kaotin dan tepung tapioka dengan kualitas terbaik untuk dijual kembali oleh Pihak Kedua.


Pasal 4



  1. Pihak Pertama akan mengatakan produk terbaik dari tepung tapioka

  2. Pihak Kedua akan mendistribusikan dan mempromosikan produk Pihak Pertama dengan maksimal

  3. Pihak Kedua akan mendapat laba dari penjualan sebesar 30% dari seluruh harga jual

  4. Pihak Pertama berhak mengetahui laporan penjualan secara jujur dan terbuka.


Pasal 5


Pihak Pertama mempunyai hak untuk mencabut perjanjian kerjasama ini apabila penjualan tidak mencapai sasaran maksimal 7 bulan berturut-turut yang menjadikan kerugian bagi perusahaan dan Pihak Kedua tidak berhak menuntut ganti rugi atas pencabutan kolaborasi ini.


Pasal 6



  1. Barang yang dipasarkan sepenuhnya tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan aturan yang bersangkutan dengan produk yang dipasarkan, maka Pihak Kedua lepas dari tanggung jawab.

  2. Target yang ditetapkan harus sesuai dengan standar kerja dari Pihak Kedua dan Pihak Pertama juga harus berkontribusi secara aktif dalam pemasaran.

  3. Pihak Pertama harus terbuka mengenai komunikasi terhadap Pihak Kedua.

  4. Apabila terjadi kesalahpahaman, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus melaksanakan musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik.

  5. Apabila musyawarah yang dilakukan tidak mencapai mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menuntaskan melalui proses aturan di Pengadilan.

  6. Mengenai hal-hal lain yang belum tercantum dalam kesepakatan di atas akan dimasukkan dalam Pasal Tambahan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian sebelumnya


Kedua belah pihak yang bersangkutan telah sepakat akan kerjasama ini dan dibuktikan dengan adanya pembubuhan tanda tangan.


 


PIHAK PERTAMA                                  PIHAK KEDUA


MATERAI                                                  MATERAI


TANDA TANGAN                                      TANDA TANGAN



Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Investasi



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI


CV. AKTIVA DENGAN PT. MILLENIAL GROUPS


Nomor:2208/GP


Pada hari ini 22 Oktober 2019, Kami yang bertanda tangan di bawah ini


Nama: Laila Purnama


Jabatan: Direktur Utama CV. Aktiva


Alamat Kantor: Jalan Diponegoro no. 5 Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara


Telp: 0888 078 34367


Dalam hal ini bertindak dan atas nama perusahaan CV. Aktiva yang selanjutnya disebut Pihak Pertama


Nama: Firda Agis


Sebagai: Direktur Utama PT. Millenial Group


Alamat: Desa Sei Kamah Dusun 5, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, 21270


Telp / HP: 0876 888 35162


Dalam hal ini bertindak dengan nama perusahaan dagang PT. Millenial Group yang selanjutnya disebut Pihak Kedua


Kedua belah pihak dengan ini sepakat mengadakan perjanjian kolaborasi investasi modal yang dinyatakan dalam pasal-pasal sebagai berikut :


Pasal 1


Kesepakatan kolaborasi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yaitu dalam bentuk investasi modal yang ditanamkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA


Pasal 2


Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Pertama akan mendapat laba berupa saham sebesar 10% dari keseluruhan saham yang ada dalam perusahaan yang dimiliki Pihak Kedua


Pasal 3



  1. Pihak Pertama akan menanamkan modal sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ke perusahaan yang dimiliki Pihak Kedua

  2. Pihak Kedua akan menggunakan saham yang ditanam oleh Pihak Pertama sebagai modal produksi, distribusi, dan promosi untuk menunjang kemajuan perusahaan yang dimiliki pihak kedua

  3. Pihak Pertama akan mendapat laba dari penjualan sebesar 30% dari seluruh laba yang akan didapatkan oleh Pihak Kedua

  4. Pihak Pertama berhak mengetahui laporan penjualan secara jujur dan terbuka.


Pasal 5


Pihak Pertama mempunyai hak untuk mencabut perjanjian kerjasama ini apabila Pihak Kedua terlibat dalam pelanggaran hukum, melaksanakan manipulasi laporan, dan melaksanakan tindak pidana rasuah yang merugikan perusahaan Pihak Pertama


Pasal 6



  1. Barang yang dipasarkan sepenuhnya tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan aturan yang bersangkutan dengan produk yang dipasarkan, maka Pihak Kedua lepas dari tanggung jawab.

  2. Target yang ditetapkan harus sesuai dengan standar kerja dari Pihak Kedua dan Pihak Pertama juga harus berkontribusi secara aktif dalam pemasaran.

  3. Pihak Pertama harus terbuka mengenai komunikasi terhadap Pihak Kedua.

  4. Apabila terjadi kesalahpahaman, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus melaksanakan musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik.

  5. Apabila musyawarah yang dilakukan tidak mencapai mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menuntaskan melalui proses aturan di Pengadilan.

  6. Mengenai hal-hal lain yang belum tercantum dalam kesepakatan di atas akan dimasukkan dalam Pasal Tambahan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian sebelumnya


Kedua belah pihak yang bersangkutan telah sepakat akan kerjasama ini dan dibuktikan dengan adanya pembubuhan tanda tangan.


 


PIHAK PERTAMA                           PIHAK KEDUA


MATERAI                                          MATERAI


TANDA TANGAN                            TANDA TANGAN



Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penerbitan



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENERBITAN


GERHANA MEDIA DENGAN DIMAS HIDAYAH


Nomor:2208/GM/2710/2019


Pada hari ini 27 Oktober 2019, Kami yang mempunyai identitas di bawah ini:


Nama: Jericho Sitorus ST


Jabatan: Direktur Utama Gerhana Media


Alamat Kantor: Jalan Imam Bonjol no. 5 Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara


Telp: 087867675454


Dalam hal ini bertindak dan atas nama perusahaan Gerhana Media yang selanjutnya disebut Pihak Pertama


Nama: Dina Pertiwi


Sebagai: Penulis


Alamat: Desa Sei Lama Dusun 2, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, 21270


Telp / HP: 088889898787


Dalam hal ini bertindak dengan nama eksklusif yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.


Kedua belah pihak dengan ini sepakat mengadakan perjanjian kolaborasi penerbitan naskah yang berjudul ‘What If’ yang dinyatakan dalam pasal-pasal sebagai berikut :


Pasal 1


Kesepakatan kolaborasi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yaitu dalam proses penerbitan dan perdagangan naskah What If yang merupakan hasil produksi dari PIHAK PERTAMA.


Pasal 2


Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Pertama yaitu satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh Pihak Kedua untuk menerbitkan, memasarkan, mendistribusikan, dan memperlihatkan naskah What If yang merupakan hasil produksi Pihak Pertama.


Pasal 3


Pihak Pertama akan mencetak buku hasil karya Pihak Kedua hanya ketika ada pemesanan. Penjualan dan promosi buku dilakukan melalui media online (facebook, instagram, toko online, toko offline, dan website).


Pasal 4



  1. Pihak Kedua akan mengatakan hak cetak dan hak distribusi kepada Pihak Pertama

  2. Pihak Pertama akan menerbitkan, mendistribusikan dan mempromosikan produk Pihak Kedua dengan maksimal

  3. Pihak Kedua akan mendapat royalti 10% dari harga buku dan diakumulasikan menurut banyaknya buku yang terjual

  4. Pihak Pertama berhak mengetahui laporan penjualan secara jujur dan terbuka.


Pasal 5


Pihak Pertama mempunyai hak untuk mencabut perjanjian kerjasama ini apabila Pihak Kedua diketahui melanggar perjanjian dan menerbitkan naskah yang sama ke penerbit lain. Untuk hukuman ini, Pihak Kedua tidak berhak menuntut ganti rugi atas pencabutan kolaborasi ini.


Pasal 6



  1. Isi naskah sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan aturan yang bersangkutan dengan naskah yang diterbitkan, maka Pihak Pertama lepas dari tanggung jawab.

  2. Pihak Pertama harus terbuka mengenai komunikasi terhadap Pihak Kedua.

  3. Apabila terjadi kesalahpahaman, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus melaksanakan musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik.

  4. Apabila musyawarah yang dilakukan tidak mencapai mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menuntaskan melalui proses aturan di Pengadilan.

  5. Mengenai hal-hal lain yang belum tercantum dalam kesepakatan di atas akan dimasukkan dalam Pasal Tambahan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian sebelumnya


Kedua belah pihak yang bersangkutan telah sepakat akan kerjasama ini dan dibuktikan dengan adanya pembubuhan tanda tangan.


 


PIHAK PERTAMA                                          PIHAK KEDUA


MATERAI                                                         MATERAI


TANDA TANGAN                                            TANDA TANGAN



Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL


Pada hari ini, 28 Oktober 2019, Kami yang bertandatangan di bawah ini:


Nama: Siti Azura


NIK: 7876567578


Jenis Kelamin: Perempuan


Agama: Islam


Alamat: Jalan Diponegoro no. 5 Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara


Telp: +621-787676552


Dalam hal ini bertindak dan atas nama eksklusif yang selanjutnya disebut Pihak Pertama


Nama: Nurbaity Margolang


NIK: 1232134352


Alamat: Desa Sei Kamah Dusun 5, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, 21270


Telp / HP: 0898763527364


Dalam hal ini bertindak dengan nama  eksklusif yang selanjutnya disebut Pihak Kedua


Pasal 1


Pihak Pertama telah sepakat meminjamkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua sebagai modal perjuangan dagang berupa pembukaan toko ATK yang terletak di depan Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Simpang Empat.


Pasal 2


Pihak Kedua akan mengatakan laba penjualan sebesar 2,5% kepada Pihak Pertama setiap bulannya hingga hutang tersebut lunas.


Pasal  3


Jika pasal 2 tidak sanggup dilaksanakan dengan lancar, maka Pihak Kedua harus mengembalikan sisa uang pinjaman secara tunai kepada Pihak Pertama.


Kedua belah pihak yang bersangkutan telah sepakat akan kerjasama ini dan dibuktikan dengan adanya pembubuhan tanda tangan.


 


PIHAK PERTAMA                                PIHAK KEDUA


MATERAI                                              MATERAI


TANDA TANGAN                                 TANDA TANGAN



Contoh Surat Perjanjian Kerjasama di Bidang Peternakan



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL


Pada hari ini, 28 Oktober 2019, Kami yang bertandatangan di bawah ini:


Nama: Siti Azura


NIK: 7876567578


Jenis Kelamin: Perempuan


Agama: Islam


Alamat: Jalan Diponegoro no. 5 Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara


Telp: +621-787676552


Dalam hal ini bertindak dan atas nama eksklusif yang selanjutnya disebut Pihak Pertama


Nama: Nurbaity Margolang


NIK: 1232134352


Alamat: Desa Sei Kamah Dusun 5, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, 21270


Telp / HP: 0898763527364


Dalam hal ini bertindak dengan nama  eksklusif yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.


Dengan ditandatanganinya surat ini maka kedua belah pihak sepakat melaksanakan kerjasama yang diatur di dalam poin-poin berikut ini:


Pasal 1


Kerjasama yang akan dilakukan kedua belah pihak yaitu kerjasama dalam bidang peternakan, lebih tepatnya perjuangan peternakan ayam petelur yang akan didirikan di lahan milik Pihak Kedua di Desa Sei Renggas.


Pasal 2


Kerjasama yang akan dilakukan berupa proteksi pinjaman yang akan dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak kedua sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada pihak kedua sebagai modal peternakan ayam petelur.


Pasal  3


Pihak Kedua akan mengatakan laba sebesar 3% kepada pihak pertama yang akan dilakukan setiap bulan hingga hutangnya lunas.


Pasal 4


Apabila pembayaran tertunggak, maka Pihak Kedua wajib mengembalikan sisa uang pinjaman kepada Pihak Pertama.


Pasal 5


Jika Pihak Kedua ingkar janji, maka akan dibawa ke meja hijau.


Pasal 6


Hal-hal yang belum masuk ke surat perjanjian akan dimasukkan atau ditambahkan di kemudian hari.


Kedua belah pihak yang bersangkutan telah sepakat akan kerjasama ini dan dibuktikan dengan adanya pembubuhan tanda tangan.


 


PIHAK PERTAMA                                  PIHAK KEDUA


MATERAI                                                 MATERAI


TANDA TANGAN                                    TANDA TANGAN



Surat Perjanjian Jual Beli


Surat perjanjian jual beli yaitu surat yang dibentuk ketika ada dua belah pihak yang ingin melaksanakan proses jual beli tanah. Biasanya, surat ini dibentuk sebelum pengurusan balik nama dari surat tanah yang dijual tersebut. Ada beberapa unsur surat perjanjian jual beli yang harus ada di dalamnya:



  • Informasi surat yang lengkap

  • Tata cara pembayaran, uang muka, dan jumlah uang

  • Pasal-pasal yang mengikat

  • Pernyataan jual beli


Contoh Surat Jual Beli Tanah



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR


Saya yang bertandatangan dengan identitas ini:



  1. Nama: Imam Tantowi


Tempat, Tanggal Lahir: 30 Oktober 1992


Pekerjaan: Wiraswasta


Alamat: Jalan M. Yamin 332, RT 05/ RW 08


Nomor Kartu Identitas: 12345678901


Dalam hal ini akan bertindak sebagai nama eksklusif dan selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL)



  1. Nama: Dian Gusti Lestari


Tempat, Tanggal Lahir: 02 November 1992


Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil


Alamat: Jalan Anggrek no. 7 Kelurahan Kedelai Soya, Simpang Asahan.


Nomor Kartu Identitas: 98765432100


Berkenaan dengan ini akan bertindak sebagai nama eksklusif dan selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI)


Pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2019 di Simpang, PIHAK PERTAMA berjanji dan menyerahkan diri untuk menjual sebuah sepeda motor yang akan dibeli oleh PIHAK KEDUA. Sebagaimana PIHAK KEDUA berjanji dan menyerahkan diri untuk membeli sebuah sepeda motor kepada PIHAK PERTAMA. Hal-hal yang berkaitan ihwal sebidang tanah yang dijual adalah:


Sebuah Sepeda Motgor dengan HAK MILIK yang diuraikan dalam nomor kendaraan B3456KI, lengkap dengan surat-suratnya dan bukan merupakan barang pinjaman.


Kedua belah pihak akan melaksanakan proses jual beli dengan beberapa pasal yang berlaku


PASAL 1


HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN


Kedua belah pihak telah sepakat bahwa harga jual sepeda motor ini yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Uang ini akan dibayarkan secara menyeluruh selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2019


PASAL 2


JAMINAN DAN SAKSI


PIHAK PERTAMA mengakui dan telah menjamin bahwa sepeda motor yang akan dijual yaitu sepeda motor miliknya sendiri dan bukan sepeda motor pinjaman, juga tidak sedang terlibat dalam sengketa dengan pihak manapun. Pengakuan ini telah dikuatkan dengan kesaksian dari:



  1. Nama: Dina Pertiwi


Tempat, Tanggal Lahir: 23 April 1994


Alamat: Jalan M. Yamin 73, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 11223344556677



  1. Nama: Ade Irma Suryaningsih


Tempat, Tanggal Lahir: 14 Februari 1991


Alamat: Jalan M. Yamin 74, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 77665544332211


PASAL 3


PENYERAHAN SEPEDA MOTOR


Penyerahan sepeda motor akan segera dilaksanakan begitu pembayaran telah lunas dan surat perjanjian jual beli telah ditandatangani. Atau selambat-lambatnya akan dilakukan pada tanggal 5 Januari 2019


PASAL 4


STATUS KEPEMILIKAN


Sejak proses pembayaran selesai dan ditandatanganinya surat ini, maka status kepemilikan sepeda motor telah beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Penyerahan ini dikuatkan oleh saksi-saksi tersebut di atas.


PASAL 5


HAL-HAL LAIN


Hal-hal yang belum dibentuk atau belum masuk ke dalam surat perjanjian akan dimusyawarahkan kembali.


Kedua belah pihak yang bersangkutan telah sepakat akan kerjasama ini dan dibuktikan dengan adanya pembubuhan tanda tangan.


 


PIHAK PERTAMA                                       PIHAK KEDUA


MATERAI                                                      MATERAI


TANDA TANGAN                                        TANDA TANGAN



Contoh Surat Jual Beli Rumah



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH


Saya yang bertandatangan dengan identitas ini:


1.       Nama: Imam Widhoyono


Tempat, Tanggal Lahir: 30 Oktober 1992


Pekerjaan: Wiraswasta


Alamat: Jalan M. Yamin 332, RT 05/ RW 08


Nomor Kartu Identitas: 12345678901


Dalam hal ini akan bertindak sebagai nama eksklusif dan selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL)


2.       Nama: Ariesta Surbakti


Tempat, Tanggal Lahir: 02 November 1987


Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil


Alamat: Jalan Anggrek no. 7 Kelurahan Kedelai Soya, Simpang Asahan.


Nomor Kartu Identitas: 98765432100


Berkenaan dengan ini akan bertindak sebagai nama eksklusif dan selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI)


Pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2019 di Simpang, PIHAK PERTAMA berjanji dan menyerahkan diri untuk menjual sebuah rumah yang akan dibeli oleh PIHAK KEDUA. Sebagaimana PIHAK KEDUA berjanji dan menyerahkan diri untuk membeli sebuah rumah kepada PIHAK PERTAMA. Hal-hal yang berkaitan ihwal sebidang tanah yang dijual adalah:


Sebuah rumah dengan HAK MILIK dengan akta tanah dan surat-surat kepemilikan


Kedua belah pihak akan melaksanakan proses jual beli dengan beberapa pasal yang berlaku


PASAL 1


HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN


Kedua belah pihak telah sepakat bahwa harga jual rumah ini yaitu sebesar Rp. 125.000.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Uang ini akan dibayarkan secara menyeluruh selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2019


PASAL 2


JAMINAN DAN SAKSI


PIHAK PERTAMA mengakui dan telah menjamin bahwa rumah yang akan dijual yaitu rumah miliknya sendiri dan bukan rumah pinjaman, juga tidak sedang terlibat dalam sengketa dengan pihak manapun. Pengakuan ini telah dikuatkan dengan kesaksian dari:


1.       Nama: Dina Pertiwi


Tempat, Tanggal Lahir: 23 April 1994


Alamat: Jalan M. Yamin 73, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 11223344556677


2.       Nama: Ade Irma Suryaningsih


Tempat, Tanggal Lahir: 14 Februari 1991


Alamat: Jalan M. Yamin 74, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 77665544332211


PASAL 3


PENYERAHAN RUMAH


Penyerahan rumah akan segera dilaksanakan begitu pembayaran telah lunas dan surat perjanjian jual beli telah ditandatangani. Atau selambat-lambatnya akan dilakukan pada tanggal 5 Januari 2019


PASAL 4


STATUS KEPEMILIKAN


Sejak proses pembayaran selesai dan ditandatanganinya surat ini, maka status kepemilikan rumah telah beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Penyerahan ini dikuatkan oleh saksi-saksi tersebut di atas.


PASAL 5


HAL-HAL LAIN


Hal-hal yang belum dibentuk atau belum masuk ke dalam surat perjanjian akan dimusyawarahkan kembali.


Pihak Pertama                                             Pihak Kedua


Saksi-saksi


Dina Pertiwi


Ade Irma Suryaningsih



Contoh Surat Jual Beli Emas



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI EMAS


Saya yang bertandatangan dengan identitas ini:


Nama: Imam Widhoyono


Tempat, Tanggal Lahir: 30 Oktober 1992


Pekerjaan: Wiraswasta


Alamat: Jalan M. Yamin 332, RT 05/ RW 08


Nomor Kartu Identitas: 12345678901


Dalam hal ini akan bertindak sebagai nama eksklusif dan selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL)


Nama: Ariesta Surbakti


Tempat, Tanggal Lahir: 02 November 1987


Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil


Alamat: Jalan Anggrek no. 7 Kelurahan Kedelai Soya, Simpang Asahan.


Nomor Kartu Identitas: 98765432100


Berkenaan dengan ini akan bertindak sebagai nama eksklusif dan selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI)


Pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2019 di Simpang, PIHAK PERTAMA akan menjual emas seberat 5 gram kepada PIHAK KEDUA. Hal-hal yang berkaitan ihwal 5 gram emas yang dijual adalah:


PASAL 1


HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN


Kedua belah pihak telah sepakat bahwa harga jual emas ini yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Uang ini akan dibayarkan secara menyeluruh selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2019


PASAL 2


JAMINAN DAN SAKSI


PIHAK PERTAMA mengakui dan telah menjamin bahwa emas yang akan dijual yaitu rumah miliknya sendiri dan bukan emas pinjaman, juga tidak sedang terlibat dalam sengketa dengan pihak manapun. Pengakuan ini telah dikuatkan dengan kesaksian dari:


1.       Nama: Dina Pertiwi


Tempat, Tanggal Lahir: 23 April 1994


Alamat: Jalan M. Yamin 73, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 11223344556677


2.       Nama: Ade Irma Suryaningsih


Tempat, Tanggal Lahir: 14 Februari 1991


Alamat: Jalan M. Yamin 74, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 77665544332211


PASAL 3


PENYERAHAN EMAS


Penyerahan emas akan segera dilaksanakan begitu pembayaran telah lunas dan surat perjanjian jual beli telah ditandatangani. Atau selambat-lambatnya akan dilakukan pada tanggal 5 Januari 2019


PASAL 4


STATUS KEPEMILIKAN


Sejak proses pembayaran selesai dan ditandatanganinya surat ini, maka status kepemilikan emas telah beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Penyerahan ini dikuatkan oleh saksi-saksi tersebut di atas.


PASAL 5


HAL-HAL LAIN


Hal-hal yang belum dibentuk atau belum masuk ke dalam surat perjanjian akan dimusyawarahkan kembali.


Pihak Pertama                         Pihak Kedua


Saksi-saksi


 


Dina Pertiwi


Ade Irma Suryaningsih



Contoh Surat Jual Beli Tanah



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


Saya yang bertandatangan dengan identitas ini:


Nama: Imam Widhoyono


Tempat, Tanggal Lahir: 30 Oktober 1992


Pekerjaan: Wiraswasta


Alamat: Jalan M. Yamin 332, RT 05/ RW 08


Nomor Kartu Identitas: 12345678901


Dalam hal ini akan bertindak sebagai nama eksklusif dan selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL)


Nama: Ariesta Surbakti


Tempat, Tanggal Lahir: 02 November 1987


Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil


Alamat: Jalan Anggrek no. 7 Kelurahan Kedelai Soya, Simpang Asahan.


Nomor Kartu Identitas: 98765432100


Berkenaan dengan ini akan bertindak sebagai nama eksklusif dan selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI)


Pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2019 di Simpang, PIHAK PERTAMA berjanji dan menyerahkan diri untuk menjual sebidang tanah yang akan dibeli oleh PIHAK KEDUA. Sebagaimana PIHAK KEDUA berjanji dan menyerahkan diri untuk membeli sebuah rumah kepada PIHAK PERTAMA. Hal-hal yang berkaitan ihwal sebidang tanah yang dijual adalah:



  • Adalah benar sebidang tanah tersebut yaitu milik Pihak Pertama

  • Sebidang tanah lengkap dengan sertifikatnya

  • Tanah tersebut seluas 500 x 500 m dengan batas:


Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Bapak Supardi


Sebelah timur berbatasan dengan komplek SD N 3 Simpang Empat


Sebelah Selatan berbatasan dengan sungai


Sebelah utara berbatasan dengan tanah Ibu Suryani


Kedua belah pihak akan melaksanakan proses jual beli dengan beberapa pasal yang berlaku


PASAL 1


HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN


Kedua belah pihak telah sepakat bahwa harga jual tanah ini yaitu sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Uang ini akan dibayarkan secara menyeluruh selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2019


PASAL 2


JAMINAN DAN SAKSI


PIHAK PERTAMA mengakui dan telah menjamin bahwa tanah yang akan dijual yaitu tanah miliknya sendiri dan bukan rumah pinjaman, juga tidak sedang terlibat dalam sengketa dengan pihak manapun. Pengakuan ini telah dikuatkan dengan kesaksian dari:


1.       Nama: Dina Pertiwi


Tempat, Tanggal Lahir: 23 April 1994


Alamat: Jalan M. Yamin 73, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 11223344556677


2.       Nama: Ade Irma Suryaningsih


Tempat, Tanggal Lahir: 14 Februari 1991


Alamat: Jalan M. Yamin 74, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 77665544332211


PASAL 3


PENYERAHAN TANAH


Penyerahan tanah dan suratnya akan segera dilaksanakan begitu pembayaran telah lunas dan surat perjanjian jual beli telah ditandatangani. Atau selambat-lambatnya akan dilakukan pada tanggal 5 Januari 2019


PASAL 4


STATUS KEPEMILIKAN


Sejak proses pembayaran selesai dan ditandatanganinya surat ini, maka status kepemilikan tanah telah beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Penyerahan ini dikuatkan oleh saksi-saksi tersebut di atas.


PASAL 5


HAL-HAL LAIN


Hal-hal yang belum dibentuk atau belum masuk ke dalam surat perjanjian akan dimusyawarahkan kembali.


Pihak Pertama                                      Pihak Kedua


 


Saksi-saksi


Dina Pertiwi


Ade Irma Suryaningsih



Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUKO


Saya yang bertandatangan dengan identitas ini:


Nama: Imam Widhoyono


Tempat, Tanggal Lahir: 30 Oktober 1992


Pekerjaan: Wiraswasta


Alamat: Jalan M. Yamin 332, RT 05/ RW 08


Nomor Kartu Identitas: 12345678901


Dalam hal ini akan bertindak sebagai nama eksklusif dan selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL)


Nama: Ariesta Surbakti


Tempat, Tanggal Lahir: 02 November 1987


Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil


Alamat: Jalan Anggrek no. 7 Kelurahan Kedelai Soya, Simpang Asahan.


Nomor Kartu Identitas: 98765432100


Berkenaan dengan ini akan bertindak sebagai nama eksklusif dan selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI)


Pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2019 di Simpang Kawat, PIHAK PERTAMA berjanji dan menyerahkan diri untuk menjual sebuah ruko yang akan dibeli oleh PIHAK KEDUA.


PASAL 1


HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN


Kedua belah pihak telah sepakat bahwa harga jual ruko ini yaitu sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Uang ini akan dibayarkan secara menyeluruh selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2019


PASAL 2


JAMINAN DAN SAKSI


PIHAK PERTAMA mengakui dan telah menjamin bahwa ruko yang akan dijual yaitu ruko miliknya sendiri dan bukan ruko pinjaman, juga tidak sedang terlibat dalam sengketa dengan pihak manapun. Pengakuan ini telah dikuatkan dengan kesaksian dari:


1.       Nama: Dina Pertiwi


Tempat, Tanggal Lahir: 23 April 1994


Alamat: Jalan M. Yamin 73, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 11223344556677


2.       Nama: Ade Irma Suryaningsih


Tempat, Tanggal Lahir: 14 Februari 1991


Alamat: Jalan M. Yamin 74, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 77665544332211


PASAL 3


PENYERAHAN RUKO


Penyerahan ruko akan segera dilaksanakan begitu pembayaran telah lunas dan surat perjanjian jual beli telah ditandatangani. Atau selambat-lambatnya akan dilakukan pada tanggal 5 Januari 2019


PASAL 4


STATUS KEPEMILIKAN


Sejak proses pembayaran selesai dan ditandatanganinya surat ini, maka status kepemilikan ruko telah beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Penyerahan ini dikuatkan oleh saksi-saksi tersebut di atas.


PASAL 5


HAL-HAL LAIN


Hal-hal yang belum dibentuk atau belum masuk ke dalam surat perjanjian akan dimusyawarahkan kembali.


Pihak Pertama                                                                                                                   Pihak Kedua


Saksi-saksi


 


Dina Pertiwi


 


Ade Irma Suryaningsih



Surat Perjanjian Hutang


Surat perjanjian hutang ini dimaksudkan supaya lebih menguatkan posisi si pemberi hutang kalau sewaktu-waktu orang yang berhutang bolos dari tanggung jawabnya.


Contoh Surat Perjanjian Hutang



SURAT PERJANJIAN HUTANG


Kami yang bertandatangan di bawah ini:


Nama: Khaidir Situmorang


NIK: 9876576473


Tempat, Tanggal Lahir: Simpang Empat, 23 Juni 1990


Alamat: Simpang Empat, Jalan Lintas Sumatera Utara


Telp: 0877635243654


Dalam hal ini bertindak dan atas nama eksklusif yang selanjutnya disebut Pihak Pertama


Nama: Guna Irawan


NIK: 675345678392


Alamat: Desa Sei Kamah Dusun 5, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, 21270


Telp / HP: 764736483764


Dalam hal ini bertindak dengan nama eksklusif yang selanjutnya disebut Pihak Kedua


Melalui surat perjanjian ini Pihak Pertama mengakui bahwa telah meminjam sejumlah uang dengan Pihak Kedua. Hal-hal terkait pembayaran dan hukuman dijelaskan dalam poin-poin di bawah ini:



  • Bahwa Pihak Pertama telah meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua

  • Jangka waktu peminjaman yaitu 1 tahun terhitung semenjak perjanjian ini ditandatangani

  • Pihak Pertama boleh menyicil pembayaran dengan 5 kali cicilan hingga tanggal jatuh tempo

  • Jika hingga tanggal jatuh tempo tidak dibayar oleh Pihak Pertama, maka akan dibawa ke jalur hukum.


Kedua belah pihak yang bersangkutan telah sepakat akan kerjasama ini dan dibuktikan dengan adanya pembubuhan tanda tangan.


 


PIHAK PERTAMA                                    PIHAK KEDUA


MATERAI                                                   MATERAI


TANDA TANGAN                                     TANDA TANGAN



Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah



SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH


Yang beridentitas di bawah ini:


Nama: Ardiansyah Putra Damanik


NIK: 12346254724


Agama: Islam


Jenis Kelamin: Laki-laki


Alamat: Jalan Pengangsaan Utara 32, Medan Barat


No. Telepon: 98765876


Dalam hal ini bertindak atas nama eksklusif dan disebut Pihak Pertama


Nama: Ike Wirastami


NIK:32154624


Agama: Protestan


Jenis Kelamin: Perempuan


Alamat: Jalan Jamin Ginting 17, Medan


No. Telepon: 432516382


Dalam hal ini bertindah atas nama eksklusif dan disebut sebagai Pihak Kedua


Melalui surat perjanjian ini, Pihak Kedua mengakui telah menggadaikan sebuah rumah miliknya yang mempunyai poin sebagai berikut:



  • Rumah itu berdiri di atas tanah eksklusif Pihak Kedua dan mempunyai surat-surat yang lengkap.

  • Rumah tersebut yaitu benar milik Pihak Kedua dan tidak sedang digadaikan dengan pihak manapun.

  • Rumah tersebut tidak sedang dijual ataupun tidak bersengketa dengan pihak manapun

  • Rumah terbuat dari beton dengan lantai keramik putih dan seluas 9 x 17 meter dengan 3 kamar dan 2 kamar mandi


Ada pun perjanjian gadai yang akan dilaksanakan mencakup pasal-pasal berikut ini:


PASAL 1


Pihak Kedua menggadaikan rumah beserta suratnya kepada Pihak Pertama dengan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan pembayaran akan dicicil setiap bulannya selama sepuluh bulan dengan besar cicilan Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).


PASAL 2


Perjanjian gadai ini telah disaksikan oleh dua orang saksi:


1.       Nama: Dina Pertiwi


Tempat, Tanggal Lahir: 23 April 1994


Alamat: Jalan M. Yamin 73, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 11223344556677


2.       Nama: Ade Irma Suryaningsih


Tempat, Tanggal Lahir: 14 Februari 1991


Alamat: Jalan M. Yamin 74, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 77665544332211


PASAL 3


Dalam masa penggadaian, Pihak Pertama berhak mengambil laba dari rumah tersebut (termasuk di dalamnya menyewakan rumah atau meninggalinya) hingga Pihak Kedua melunasi seluruh uang gadai.


PASAL 4


Pihak Kedua harus membayar cicilan per bulan selambat-lambatnya tanggal 25 setiap bulannya. Pihak Kedua boleh menunggak pembayaran maksimal 3 kali selama masa cicilan dan harus mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.


PASAL 5


Jika hingga masa jatuh tempo Pihak Kedua belum melunasi cicilan tersebut, maka akan ada dua opsi:



  • Pihak Pertama akan mengembalikan semua uang cicilan dan rumah akan diambil alih

  • Pihak Kedua akan diberi batas waktu tenggang 3 bulan untuk melunasi semua jumlah uang dan rumah akan dikembalikan kepada Pihak Kedua


PASAL 6


Jika dalam masa perjanjian terdapat duduk masalah di antara kedua belah pihak, maka diutamakan untuk menuntaskan duduk masalah tersebut secara kekeluargaan. Tetapi, kalau tidak mendapat solusi, maka duduk masalah akan dibawa ke meja hijau


PASAL 7


Hal-hal yang belum dibentuk atau belum masuk ke dalam perjanjian  akan dimusyawarahkan kembali.


Pihak Pertama                                  Pihak Kedua


Saksi-saksi


Dina Pertiwi


Ade Irma Suryaningsih



Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah



SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH


Yang beridentitas di bawah ini:


Nama: Ardiansyah Putra Damanik


NIK: 12346254724


Agama: Islam


Jenis Kelamin: Laki-laki


Alamat: Jalan Pengangsaan Utara 32, Medan Barat


No. Telepon: 98765876


Dalam hal ini bertindak atas nama eksklusif dan disebut Pihak Pertama


Nama: Ike Wirastami


NIK:32154624


Agama: Protestan


Jenis Kelamin: Perempuan


Alamat: Jalan Jamin Ginting 17, Medan


No. Telepon: 432516382


Dalam hal ini bertindah atas nama eksklusif dan disebut sebagai Pihak Kedua


Melalui surat perjanjian ini, Pihak Kedua mengakui telah menggadaikan sebuah tanah miliknya yang mempunyai poin sebagai berikut:



  • Adalah benar sebidang tanah tersebut yaitu milik Pihak Pertama

  • Sebidang tanah lengkap dengan sertifikatnya

  • Tanah tersebut seluas 500 x 500 m dengan batas:


Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Bapak Supardi


Sebelah timur berbatasan dengan komplek SD N 3 Simpang Empat


Sebelah Selatan berbatasan dengan sungai


Sebelah utara berbatasan dengan tanah Ibu Suryani


Ada pun perjanjian gadai yang akan dilaksanakan mencakup pasal-pasal berikut ini:


PASAL 1


Pihak Kedua menggadaikan tanah beserta suratnya kepada Pihak Pertama dengan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan pembayaran akan dicicil setiap bulannya selama sepuluh bulan dengan besar cicilan Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).


PASAL 2


Perjanjian gadai ini telah disaksikan oleh dua orang saksi:


1.       Nama: Dina Pertiwi


Tempat, Tanggal Lahir: 23 April 1994


Alamat: Jalan M. Yamin 73, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 11223344556677


2.       Nama: Ade Irma Suryaningsih


Tempat, Tanggal Lahir: 14 Februari 1991


Alamat: Jalan M. Yamin 74, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 77665544332211


PASAL 3


Dalam masa penggadaian, Pihak Pertama berhak mengambil laba dari tanah tersebut (termasuk di dalamnya memanen ataupun menanami tanah tersebut) hingga Pihak Kedua melunasi seluruh uang gadai.


PASAL 4


Pihak Kedua harus membayar cicilan per bulan selambat-lambatnya tanggal 25 setiap bulannya. Pihak Kedua boleh menunggak pembayaran maksimal 3 kali selama masa cicilan dan harus mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.


PASAL 5


Jika hingga masa jatuh tempo Pihak Kedua belum melunasi cicilan tersebut, maka akan ada dua opsi:



  • Pihak Pertama akan mengembalikan semua uang cicilan dan tanah akan diambil alih

  • Pihak Kedua akan diberi batas waktu tenggang 3 bulan untuk melunasi semua jumlah uang dan tanah akan dikembalikan kepada Pihak Kedua


PASAL 6


Jika dalam masa perjanjian terdapat duduk masalah di antara kedua belah pihak, maka diutamakan untuk menuntaskan duduk masalah tersebut secara kekeluargaan. Tetapi, kalau tidak mendapat solusi, maka duduk masalah akan dibawa ke meja hijau


PASAL 7


Hal-hal yang belum dibentuk atau belum masuk ke dalam perjanjian  akan dimusyawarahkan kembali.


Pihak Pertama                                    Pihak Kedua


 


Saksi-saksi


 


Dina Pertiwi


 


Ade Irma Suryaningsih



Contoh Surat Perjanjian  Gadai Motor



SURAT PERJANJIAN GADAI MOTOR


Yang beridentitas di bawah ini:


Nama: Ardiansyah Putra Damanik


NIK: 12346254724


Agama: Islam


Jenis Kelamin: Laki-laki


Alamat: Jalan Pengangsaan Utara 32, Medan Barat


No. Telepon: 98765876


Dalam hal ini bertindak atas nama eksklusif dan disebut Pihak Pertama


Nama: Ike Wirastami


NIK:32154624


Agama: Protestan


Jenis Kelamin: Perempuan


Alamat: Jalan Jamin Ginting 17, Medan


No. Telepon: 432516382


Dalam hal ini bertindah atas nama eksklusif dan disebut sebagai Pihak Kedua


Melalui surat perjanjian ini, Pihak Kedua mengakui telah menggadaikan sebuah sepeda motor miliknya yang mempunyai poin sebagai berikut:



  • Adalah benar sepeda motor tersebut yaitu milik Pihak Kedua

  • Sepeda Motor tersebut bermerk RX King dengan Plat B1233 dan lengkap dengan surat kendaraaan dan buku hitam

  • Sepeda motor dalam keadaan baik


Ada pun perjanjian gadai yang akan dilaksanakan mencakup pasal-pasal berikut ini:


PASAL 1


Pihak Kedua menggadaikan sepeda motornya beserta suratnya kepada Pihak Pertama dengan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan pembayaran akan dicicil setiap bulannya selama sepuluh bulan dengan besar cicilan Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).


PASAL 2


Perjanjian gadai ini telah disaksikan oleh dua orang saksi:


1.       Nama: Dina Pertiwi


Tempat, Tanggal Lahir: 23 April 1994


Alamat: Jalan M. Yamin 73, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 11223344556677


2.       Nama: Ade Irma Suryaningsih


Tempat, Tanggal Lahir: 14 Februari 1991


Alamat: Jalan M. Yamin 74, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 77665544332211


PASAL 3


Dalam masa penggadaian, Pihak Pertama berhak mengambil laba dari sepeda motor tersebut hingga Pihak Kedua melunasi seluruh uang gadai.


PASAL 4


Pihak Kedua harus membayar cicilan per bulan selambat-lambatnya tanggal 25 setiap bulannya. Pihak Kedua boleh menunggak pembayaran maksimal 3 kali selama masa cicilan dan harus mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.


PASAL 5


Jika hingga masa jatuh tempo Pihak Kedua belum melunasi cicilan tersebut, maka akan ada dua opsi:



  • Pihak Pertama akan mengembalikan semua uang cicilan dan sepeda motor akan diambil alih

  • Pihak Kedua akan diberi batas waktu tenggang 3 bulan untuk melunasi semua jumlah uang dan sepeda motor akan dikembalikan kepada Pihak Kedua


PASAL 6


Jika dalam masa perjanjian terdapat duduk masalah di antara kedua belah pihak, maka diutamakan untuk menuntaskan duduk masalah tersebut secara kekeluargaan. Tetapi, kalau tidak mendapat solusi, maka duduk masalah akan dibawa ke meja hijau


PASAL 7


Hal-hal yang belum dibentuk atau belum masuk ke dalam perjanjian  akan dimusyawarahkan kembali.


Pihak Pertama                                      Pihak Kedua


 


Saksi-saksi


Dina Pertiwi


Ade Irma Suryaningsih



Contoh Surat Perjanjian Gadai Emas



SURAT PERJANJIAN GADAI EMAS


Yang beridentitas di bawah ini:


Nama: Ardiansyah Putra Damanik


NIK: 12346254724


Agama: Islam


Jenis Kelamin: Laki-laki


Alamat: Jalan Pengangsaan Utara 32, Medan Barat


No. Telepon: 98765876


Dalam hal ini bertindak atas nama eksklusif dan disebut Pihak Pertama


Nama: Ike Wirastami


NIK:32154624


Agama: Protestan


Jenis Kelamin: Perempuan


Alamat: Jalan Jamin Ginting 17, Medan


No. Telepon: 432516382


Dalam hal ini bertindah atas nama eksklusif dan disebut sebagai Pihak Kedua


Melalui surat perjanjian ini, Pihak Kedua mengakui telah menggadaikan sebuah emas antham 1 kg miliknya yang mempunyai poin sebagai berikut:



  • Sebuah emas antham 1 kg beserta sertifikatnya


Ada pun perjanjian gadai yang akan dilaksanakan mencakup pasal-pasal berikut ini:


PASAL 1


Pihak Kedua menggadaikan emas beserta suratnya kepada Pihak Pertama dengan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan pembayaran akan dicicil setiap bulannya selama sepuluh bulan dengan besar cicilan Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).


PASAL 2


Perjanjian gadai ini telah disaksikan oleh dua orang saksi:


1.       Nama: Dina Pertiwi


Tempat, Tanggal Lahir: 23 April 1994


Alamat: Jalan M. Yamin 73, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 11223344556677


2.       Nama: Ade Irma Suryaningsih


Tempat, Tanggal Lahir: 14 Februari 1991


Alamat: Jalan M. Yamin 74, Asahan


Nomor Kartu Identitas: 77665544332211


PASAL 3


Dalam masa penggadaian, Pihak Pertama berhak mengambil laba dari emas tersebut hingga Pihak Kedua melunasi seluruh uang gadai.


PASAL 4


Pihak Kedua harus membayar cicilan per bulan selambat-lambatnya tanggal 25 setiap bulannya. Pihak Kedua boleh menunggak pembayaran maksimal 3 kali selama masa cicilan dan harus mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.


PASAL 5


Jika hingga masa jatuh tempo Pihak Kedua belum melunasi cicilan tersebut, maka akan ada dua opsi:



  • Pihak Pertama akan mengembalikan semua uang cicilan dan emas akan diambil alih

  • Pihak Kedua akan diberi batas waktu tenggang 3 bulan untuk melunasi semua jumlah uang dan emas akan dikembalikan kepada Pihak Kedua


PASAL 6


Jika dalam masa perjanjian terdapat duduk masalah di antara kedua belah pihak, maka diutamakan untuk menuntaskan duduk masalah tersebut secara kekeluargaan. Tetapi, kalau tidak mendapat solusi, maka duduk masalah akan dibawa ke meja hijau


PASAL 7


Hal-hal yang belum dibentuk atau belum masuk ke dalam perjanjian  akan dimusyawarahkan kembali.


Pihak Pertama                                    Pihak Kedua


 


Saksi-saksi


 


Dina Pertiwi


Ade Irma Suryaningsih


 



Surat perjanjian bergotong-royong yaitu surat yang akan menguatkan posisi kedua belah pihak di mata hukum. Itulah kenapa dalam setiap urusan yang menyangkut dua orang atau lebih, harus dibuatkan sebuah surat perjanjian. Ini untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa yang mungkin terjadi di masa depan.


Itulah beberapa pola surat perjanjian yang sanggup dipelajari dan disalin kalau membutuhkan. Hal-hal yag belum masuk ke dalam pasal-pasal di atas sanggup ditambahkan sesuai dengan kebutuhan asalkan menggunakan bahasa Indonesia yang baku.


Baca juga:



FAST DOWNLOADads
| Server1 | Server2 | Server3 |
Download
Next Post Previous Post