HAM Adalah
– HAM yaitu kependekan dari hak asasi insan yang berarti seluruh kedaulatan ada pada diri insan tersebut. Hak Asasi Manusia sangat penting untuk ditegakkan sebagai alat penciptaan keadilan dan persamaan derajat setiap manusia. Jika insan tidak mendapat hak yang seharusnya didapat, maka tidak ada lagi yang namanya saling menghormati, dan menghargai sesama manusia.
Pada hakekatnya hak asasi insan sudah menempel disetiap individu yang dihentikan diganggu gugat oleh orang lain. Untuk mengetahui lebih terperinci mengenai HAM, kau harus mempelajari dan memahami perihal pengertian HAM, tujuan, sejarah, ciri, macam, dan contohnya.
Pengertian HAM
Hak asasi insan atau HAM yaitu hak yang dimiliki oleh setiap insan semenjak ia masih dalam kandungan dan dilahirkan ke dunia. Karena setiap insan merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai sebuah anugerah yang harus dihormati dan dihargai. Maka setiap Negara, pemerintah harus melindungi hak insan dengan aturan yang setara demi menjaga kehormatan, harkat dan martabat diri setiap individu.
Keberadaan seperangkat hak yang dimiliki dihentikan dipisahkan dalam diri manusia. di Indonesia sendiri, hak asasi insan telah dilindungi dan tercatat dalam undang-undang dasar tahun 1945. Karena setiap insan akan merdeka atau bebas kalau hak-haknya sanggup dipenuhi dengan sesuai.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Hak Asasi Manusia atau Ham mempunyai banyak definisi namun maknanya tetaplah sama. Berikut ini merupakan pengertian HAM berdasarkan para hebat diantaranya adalah
1. Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, pengertian HAM yaitu hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa semenjak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal alasannya yaitu dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.
2. Kevin Boyle dan David Beetham
Menurut Kevin Boyle dan David Beetham, HAM yaitu hak-hak individual dan berasal dari aneka macam kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia
3. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Pengertian HAM berdasarkan Prof. Koentjoro Poerbopranoto yaitu suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap insan berdasarkan kodratnya yang intinya tidak akan sanggup dipisahkan sehingga bersifat suci.
4. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji Pengertian HAM ialah hak yang menempel pada setiap martabat insan sebagai insan dari ciptaan Tuhan YME yang mempunyai sifat dihentikan dilanggar oleh siapapun (manusia / kelompok lain).
5. G.J Wolhos
Menurut G.J Wolhos Pengertian HAM merupakan sejumlah hak yang sudah menempel serta mengakar dalam diri setiap insan di dunia dan hak-hak tersebut dihentikan dihilangkan, lantaran menghilangkan HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
6. Leah Kevin
Menurut Leah Kevin mempunyai dua makna dasar yang penting. Yaitu bersifat hakiki dan tidak sanggup dilepaskan oleh seseorang lainnya, ibarat hak moral dari setiap individu. Sedangkan makna kedua yaitu insan sebagai hak aturan baik secara nasional maupun internasional.
7. Muladi
Pengertian HAM berdasarkan Muladi yaitu segala hak pokok atau dasar yang telah menempel pada diri insan dalam kehidupannya.
8. Haar Tilar
HAM yaitu hak hak yang menempel pada diri setiap insan dan tanpa mempunyai hak-hak itu maka setiap insan tidak sanggup hidup selayaknya manusia. Hak tersebut diperoleh semenjak lahir ke dunia.
9. Austin-Ranney
Menurut Austin-Ranney HAM yaitu ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan terperinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
10. Jack Donney
HAM yaitu hak-hak yang dimiliki oleh insan semata-mata dikarenakan ia sebagai seorang manusia. Umat insan memilikinya bukan lantaran yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada aturan positif, melainkan itu berdasar pada adanya martabat sebagai seorang insan dan Hak tersebut merupakan suatu proteksi Tuhan YME
11. Mahfudz M.D
HAM yaitu hak yang menempel pada martabat setiap insan yang mana hak tersebut dibawa semenjak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
12. A.J.M. Milne
HAM yaitu suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat insan di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat lantaran keutamaan keberadaannya yaitu sebagai manusia.
13. John Locke
HAM yaitu hak-hak yang pribadi diberikan Tuhan kepada insan sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang sanggup mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan insan dan pada hakikatnya sangat suci.
14. L Franz Magnis Suseno
HAM yaitu hak-hak yang sudah dipunyai pada setiap insan dan bukan lantaran diperoleh dari masyarakat (manusia lain). Bukan lantaran aturan positif yang berlaku, tapi atas martabatnya sebagai seorang manusia.
15. Peter R. Baehr
HAM yaitu hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.
Pengertian HAM berdasarkan Hukum
1. Pengertian HAM berdasarkan Komnas HAM
HAM merupakan hak setiap insan dalam segala bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sipil, sosial dan kebudayaan. Kelimanya merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan dengan yang lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada terlihat bila rakyat masih harus bergelut dengan kehidupan yang menderita dan kemiskinan
Namun hal tersebut bukanlah dilema besar lantaran keamanan merupakan hak asasi insan yang tidak mendukung individualisme. Melainkan sebagai bentuk solidaritas bangsa.
2. Pengertian HAM berdasarkan UU No 39 Tahun 1999
HAM yaitu seperangkat hak yang menempel pada diri insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap insan guna melindungi harkat serta martabat setiap manusia
Hakikat Hak Asasi Manusia
Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang paling tepat serta mulih sehingga mempunyai derajat tinggi dibandingkan makhluk ciptaan ilahi lainnya. Sehingga terciptalah hakikat hak asasi insan yang merupakan hak yang harus didapatkan sebagai martabat dan derajat yang sama.
Setiap derajat yang ada pada insan diciptakan oleh Tuhan yang maha esa. Setelah itu, insan bebas untuk membuatkan dirinya sesuai dengan kebijaksanaan dan jasmani yang sehat. Hal tersebut berarti bahwa setiap insan mempunyai hakikat hak bersifat dasar yang berasal dari Tuhan Maha Esa dan dihentikan diganggu oleh siapapun.
Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada masa sebelum dikenalnya hak asasi insan (HAM), setiap insan hanya berpasrah dan percaya pada aturan alam (natural law), yang menyatakan bahwa sesuatu yang kuat akan bertahan sehingga insan lemah sanggup ditindas dengan mudah. Namun para hebat tidak membisu saja, mereka berpikir untuk mencari jalan keluar sehingga terbentuklah suatu ilham HAM. Ide mengenai HAM didapat berdasarkan teori hak kodrati (natural rights theory).
Setelah itu spesialis aturan Belanda yang berjulukan Grotius, menindaklanjuti mengenai gagasan tersebut, lewat perkembangan aturan ketika itu. Atap landasan yang dimiliki oleh Grotius, John Locke yang merupakan seorang pelajar mengajukan pendapatnya mengenai hak kodrati. Gagasan inilah yang melahirkan revolusi hak manusia, dan sejarah pergolakan sosial yang terjadi di eropa juga merupakan asal-usul konsep HAM yang diakui oleh PBB.
Pada tahun 1215, telah hadir Magna Charta di Inggris yang membentuk pembatasan suatu kekuasaan monarki. Yang menyatakan bahwa aturan tidak hanya diberlakukan untuk rakyat biasa, tetapi para penguasa Inggris yang melaksanakan kesalahan akan mendapat hukuman. Setelah itu, memasuki tahun 1689 keluarlah Bill of Rights yang berisi mengenai pembatasan kekuasaan raja. Di mana kekuasaan raja dihilangkan ketika melaksanakan perintahnya kepada siapapun tanpa didasari dengan alasan yang jelas.
Begitupun dengan negara Prancis, yang mana pada tahun 1789 mengeluarkan deklarasi perihal hak insan dan hak terhadap warga negaranya. Kesaksian hak tersebut melibatkan Tuhan.
Setelah perang dunia kedua berakhir, mulai kembali memasuki perkembangan HAM yang melibatkan semua negara (secara internasional) untuk ditata menjadi lebih baik. Pada tahun 1945 dibuat lah perserikatan bangsa-bangsa (PBB), sebagai organisasi internasional dan tempat berkomunikasi yang sangat kuat untuk perkembangan HAM.
Pada tanggal 10 desember 1948 terdapat deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) yang melahirkan perjanjian internasional pada tahun 1966. Perjanjian tersebut berisi mengenai prosedur pengawasan dan proteksi HAM secara detail, serta hak yang bekerjasama dengan sosial-budaya, sosial-ekonomi yang dikenal dengan sebutan the International Bill of Human Rights.
Tujuan Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi insan atau HAM yaitu suatu bentuk yang sangat penting untuk ditegakkan dengan tujuan ibarat berikut :
1. Melindungi Setiap Diri Manusia
Setiap insan berhak untuk melindungi dirinya dan mendapat perlindungan. Sehingga setiap orang dihentikan absolut menciptakan permasalahan, mengambil hak, melaksanakan kekerasan kepada orang lain.
2. Menciptakan Rasa Saling Menghargai
Setiap insan yang paham dan sadar perihal HAM, akan menghormati hak orang lain. Dengan begitu, setiap insan atau antar golongan akan terjalin sikap saling menghargai dan menyayangi.
3. Sadar Akan Tanggung Jawab
Dengan terciptanya hak asasi manusia, akan mendorong seseorang untuk melaksanakan tindakan yang dilandasi dengan kesadaran dan tanggung jawab. Sehingga setiap perbuatan akan dipikir kembali untuk dilakukan, biar tidak melanggar hak orang lain.
Ciri Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM mempunyai ciri-ciri khusus yang harus diketahui, diantaranya ibarat berikut,
- Tidak sanggup dicabut, yang berarti bahwa setiap insan mempunyai hak yang tidak sanggup dirampas dan dihilangkan oleh orang lain.
- Tidak sanggup dibagi, yang berarti bahwa semua orang sanggup mendapat haknya baik itu hak politik dan sipil atau hak sosial dan budaya, serta hak ekonomi
- Hakiki, artinya setiap insan niscaya mempunyai hak semenjak ia masih dalam kandungan dan dilahirkan ke dunia.
- Universal, yang berarti bahwa setiap insan berhak untuk mendapat haknya dengan tidak memandang atau membedakan status gender, suku bangsa, ras, agama, dan lainnya.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM), Beserta Contohnya
Hak asasi insan terbagi menjadi beberapa macam ibarat berikut,
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
hak asasi pribadi yaitu segala sesuatu hak yang dimiliki oleh setiap insan yang bekerjasama dengan sifatnya pribadi. Bebas dalam menyatakan pendapat, bebas untuk menentukan agama yang dipercaya, bebas untuk sanggup bergerak dan aktif di setiap organisasi atau perkumpulan, merupakan bab dari hak asasi pribadi yang tidak sanggup diganggu atau dipaksa orang lain.
Contoh dari Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights), yaitu,
- Bebas untuk menyatakan atau mengutarakan pendapat yang benar, tanpa mengandung SARA dan memojokkan pendapat orang lain.
- Bebas dalam menentukan suatu kepercayaan atau memeluk agama yang diyakini nya tanpa paksaan yang merugikan orang lain.
- Setiap insan berhak untuk berpergian, berkunjung, dan berpindah ke suatu tempat tanpa merugikan orang lain.
- Berhak untuk menentukan dan menentukan suatu organisasi yang diikutinya dan berkontribusi aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi merupakan hak yang dimiliki setiap insan untuk sanggup membeli atau menjual, serta memanfaatkan sesuatu yang dimilikinya.
Contoh dari Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), yaitu
- Hak untuk bebas membeli suatu barang atau produk tertentu yang diinginkan
- Hak untuk mendapat atau mempunyai barang atau produk yang telah dibeli
- Hak asasi untuk melaksanakan kesepakatan perjanjian kontrak dengan orang lain.
- Hak untuk menentukan dan mempunyai pekerjaan yang layak
- Setiap insan berhak untuk melaksanakan transaksi
- Setiap insan mempunyai hak untuk melaksanakan tugasnya dalam dunia pekerjaan
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak asasi politik mempunyai arti bahwa setiap insan boleh ikut serta dalam dunia pemerintahan atau dalam dunia politik. sehingga insan mempunyai dua hak politik, yaitu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih
Contoh dari Hak Asasi Politik (Politik Rights), yaitu
- Setiap insan mempunyai hak dipilih sehingga boleh mencalonkan diri sebagai pemimpin dalam suatu kawasan tersebut.
- Setiap insan mempunyai hak untuk ikut serta menentukan dalam suatu pemilu yang diadakan.
- Hak asasi insan untuk ikut serta dalam suatu kegiatan pemerintah
- Hak setiap insan atau warga negara untuk memperlihatkan anjuran berupa pendapat atau anjuran petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum yaitu hak setiap insan untuk mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, tanpa membedakan status antara masyarakat biasa maupun pemerintah.
Contoh dari Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
- Setiap insan mendapat keadilan dalam suatu layanan atau proteksi yang diberikan oleh aturan tanpa memandang status
- Hak untuk mendapat proteksi dan pembelaan dari aturan sebagai bentuk keadilan
- hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama ketika berada di dalam proses hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak asasi sosial dan budaya yang dimiliki setiap insan sangat bekerjasama dengan kedekatan setiap individu kepada tetangga atau masyarakat lingkungan sekitar. Hal tersebut guna mendapat pendidikan yang layak dan juga membuatkan budaya yang dimiliki
Contoh Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights), yaitu
- Hak asasi dalam menentukan pendidikan
- Hak asasi melaksanakan kegiatan dan membuatkan minat juga bakat
- Hak asasi mempunyai hobi dan melakukannya
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan merupakan hak yang dimiliki setiap insan untuk mendapat keadilan yang sama, dan proteksi yang setara
Contoh dari Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) yaitu,
- Hak asasi sesuai dengan peraturan penggeledahan, penangkapan serta penahanan
- Hak Asasi untuk mendapat suatu perlakukan yang sama dan adil dimata hukum
- Hak mendapat hal yang sama ketika proses aturan sedang dijalankan, contohnya ketika penggeledahan, penangkapan, penyidikan dan penahanan
Kewajiban HAM
Bukan hanya mengutamakan hak asasi manusia, tetapi kewajiban setiap insan juga harus ditegakkan. Sehingga tidak terjadi kesimpangan antara hak dan kewajiban.
Sebelum mendapat hak, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban HAM terpenting yaitu setiap insan menghargai dan menghormati hak asasi insan orang lain.
Undang-undang Yang Membahas Hak Asasi Manusia
Indonesia merupakan negara hukum, sehingga HAM telah ditulis dan diatur dalam suatu undang-undang dasar 1945. Berikut ini merupakan pasal yang membahas HAM, diantaranya adalah
- Pasal 28A Membahas Tentang Hak Hidup
- Pasal 28B Membahas Tentang Hak Berkeluarga
- Pasal 28C Membahas Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
- Pasal 28D Membahas Tentang Kepastian Hukum
- Pasal 28E Membahas Tentang Kebebasan Beragama
- Pasal 28F Membahas Tentang Komunikasi dan Informasi
- Pasal 28G Membahas Hak Perlindungan Diri
- Pasal 28H Membahas Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
- Pasal 28I Membahas Hak-Hak Basic Asasi Manusia
- Pasal 28J Membahas Tentang Penghormatan HAM
Bentuk Perilaku Pelanggaran HAM
Meskipun hak asasi insan sudah dijaga dan dijunjung tinggi, namun masih terdapat kasus pelanggaran HAM. Berikut ini merupakan sikap pelanggaran HAM berdasarkan sifatnya, diantaranya adalah,
Kasus pelanggaran HAM yang berat
- Pembunuhan absolut yang direncanakan
- Genosida
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan atau diskriminasi yang berkelanjutan
Kasus pelanggaran HAM yang ringan
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik seseorang
- Melarang seseorang untuk berpendapat
- Menghilangkan nyawa orang lain
Hak asasi insan sangat penting untuk ditegakkan. Segala sesuatu yang melanggarnya harus dikenakan eksekusi yang setimpal. Dengan begitu, setiap insan akan paham bagaimana caranya untuk saling menghargai, dan menghormati tanpa adanya permusuhan.
Itulah beberapa klarifikasi mengenai Hak asasi insan mulai dari pengertian, sejarah, tujuan, macam-macam, sampai pola yang bekerjasama dengan HAM. Hak asasi insan atau HAM yaitu alat untuk mengubah pola pikir kita biar tidak merampas milik dan kebebasan orang lain.
Baca juga:
- Pengertian Pajak Adalah: Arti, Fungsi, Jenis, Manfaat, Contoh
- Seni Rupa adalah: Pengertian, Unsur, Fungsi, Contoh, Aliran
- Pengertian Seni Adalah : 31 Contoh, Fungsi, Tujuan, Macam
- Seni Musik Adalah – Fungsi, Unsur, Jenis dan Contohnya
- 15 Contoh Teks Editorial Lengkap Beserta Strukturnya