Pengertian Cyber Crime
Pengertian Cyber Crime Lengkap: Jenis-Jenis Cyber Crime – Di zaman modern mirip ketika ini, kejahatan semakin lazim di masyarakat.
Padahal, kejahatan yang terjadi ketika ini bukan hanya di dunia nyata, sobat, alasannya ternyata di dunia maya juga ada yang namanya kejahatan.
Ya, memang terdengar agak aneh di indera pendengaran publik, tetapi bagi Anda penggemar internet harus berhati-hati biar tidak terpengaruh.
Meskipun ketika ini internet telah banyak dipakai oleh masyarakat untuk hal-hal positif, tetapi masih banyak orang yang menyalahgunakan keberadaan internet ini untuk melaksanakan kejahatan atau kejahatan dunia maya.
Bahkan kejahatan di internet tidak menurun tetapi justru meningkat dan selalu meningkat.
Sebagai salah satu dari sekian banyak pengguna internet, teman niscaya tidak ingin menjadi korban kejahatan di dunia maya bukan? Karena itu, kita harus selalu berhati-hati dalam memakai dan memanfaatkan internet setiap saat.
Sekarang membahas perihal kejahatan internet, apa itu Cyber Crime? Dan apa saja jenis kejahatan internet atau Cybercrime? Untuk menjawab semua pertanyaan ini?
Dalam diskusi ini kami telah menulis pemahaman perihal Kejahatan Dunia Maya itu sendiri dan jenis yang harus Anda ketahui sebagai berikut.
Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime ialah segala tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan memanfaatkan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama serta memanfaatkan perkembangan teknologi di internet.
Di mana para penjahat cyber ini biasanya mengeksploitasi celah yang ada di sistem untuk melaksanakan kejahatan mereka.
Jenis Cyber Crime
Perlu Anda ketahui ternyata kejahatan cyber atau kejahatan internet, berikut ini klarifikasi perihal jenis kejahatan cyber.
Pembajakan
Pembajakan ialah kejahatan yang dengan sengaja membajak pekerjaan orang lain, contohnya pembajakan perangkat lunak.
Konten Ilegal
Konten Ilegal ialah kejahatan dengan cara memasukkan data atau gosip di internet perihal suatu yang tidak etis, tidak benar, dan sanggup dianggap pelanggaran hukum, atau juga melecehkan seseorang, misalnya, mirip membuatkan pornografi.
Cyber Terorism
Cyber Terrorism ialah kejahatan dengan tujuan mengancam pemerintah atau warga negara, dan juga membobol situs pemerintah atau militer.
Hacker dan Cracker
Hacker ialah orang yang tertarik mempelajari sistem komputer secara mendetail dan cara untuk meningkatkan kualitas sistem tersebut.
Cracker ialah orang yang sering melaksanakan tindakan vandalisme, kejahatan atau kejahatan lain di internet.
Dan perbedaan antara peretas dan cracker sendiri ialah bahwa hacker mengacu pada tindakan kebaikan sementara cracker lebih menentukan tindakan kriminal / kejahatan di internet.
Unauthorized Access
Unauthorized Access ialah kejahatan yang dilakukan dengan cara masuk atau menyusup ke dalam sistem jaringan komputer tanpa menerima izin atau tanpa izin dari pihak pemilik sistem jaringan komputer yang ia masuki.
Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting ialah kecurangan atau kejahatan internet dengan cara memasukkan atau mendaftarkan nama domain perusahaan orang lain, yang akan dijual kembali dan tentunya dengan harga yang lebih tinggi.
Typosquatting ialah kejahatan dengan sengaja menciptakan domain yang ibarat nama domain asli, yang bertujuan untuk menyaingi perusahaan terkait, di mana sasaran utama mereka ialah perusahaan besar.
Pemalsuan Data
Pemalsuan Data ialah salah satu kejahatan internet yang dilakukan dengan tujuan menggandakan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet yang dimiliki oleh institusi / institusi yang mempunyai situs web basis data.
Cyberstalking
Cyberstalking ialah kejahatan dengan tujuan melecehkan atau mengganggu seseorang dengan memakai perangkat komputer yang mempunyai sifat mirip teror dan ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
Penyebaran Virus
Secara umum, penyebaran virus oleh seseorang melalui email. Banyak orang ketika ini tidak mengerti jikalau email yang mereka buka ialah salah satu mediator virus ke komputer pengguna.
Karena itu, kita perlu memahami dengan benar email yang masuk ke kotak masuk email kita, jikalau email yang masuk mencurigakan, maka jangan membukanya, tetapi Anda cukup menghapus / delete email tersebut.
Carding
Carding ialah kejahatan internet yang bertujuan mencuri nomor kartu kredit milik orang lain, yang kemudian akan dipakai dalam transaksi perdagangan di internet.
Cyber Espionage, Sabotage, dan Pemerasan
Cyber Espionage ialah kejahatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memata-matai atau memata-matai pihak lain dengan memasukkan sistem jaringan komputer partai tersebut.
Sabotase dan Pemerasan ialah salah satu kejahatan yang dilakukan dengan menciptakan gangguan, penghancuran data, atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet.
Penutup
Itulah artikel kami kali ini perihal Pengertian Cyber Crime dan Jenis-Jenis Cyber Crime.
Semoga gosip yang kami sampaikan di atas sanggup bermanfaat dan juga bermanfaat bagi Anda yang membacanya. Terima Kasih sudah membaca dan hingga jumpa di artikel kami selanjutnya.
Baca Juga:
F.A.Q
Cyber Crime ialah segala tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan memanfaatkan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama serta memanfaatkan perkembangan teknologi di internet.
Hacker ialah orang yang tertarik mempelajari sistem komputer secara mendetail dan cara untuk meningkatkan kualitas sistem tersebut.
Cracker ialah orang yang sering melaksanakan tindakan vandalisme, kejahatan atau kejahatan lain di internet.