Hukum Berafiliasi Intim Ketika Haid Berdasarkan Islam
Haid atau tiba bulan merupakan suatu proses yang masuk akal bagi seorang wanita. Karena, setiap perempuan niscaya akan mengalami mensturasi pada setiap bulannya. Biasanya, perempuan yang berusia 10-17 tahun akan mengalami haid untuk pertama kalinya. Namun, dalam beberapa masalah anak perempuan yang berumur 8-9 tahun pun ada yang mendapat menstrurasi.
Meski sudah menikah dan menjadi pasangan yang sah, bercinta ketika istri sedang haid tetaplah tidak diperbolehkan. Dalam Islam, berafiliasi intim ketika istri sedang haid merupakan suatu hal yang diharamkan. Hal tersebut terbukti alasannya sudah di sebutkan dalam AL-Quran dan Hadist.
Berikut dibawah ini penjelasannya:
Berhubungan intim ketika istri sedang haid merupakan salah satu hal yang diharamkan dalam Islam. Hal tersebut sudah dituliskan dalam AL-Quran:
"Mereka bertanya kepadamu perihal haid. Katakanlah: “Haid itu yaitu suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kau menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kau mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah Suci, maka campurilah mereka di daerah yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)"
Ayat ini merupakan ayat yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW ketika salah satu sobat bertanya perihal korelasi intim dengan istri yang sedang haid. Setelah ayat ini turun, lalu Umat Islam diharamkan berafiliasi intim hingga sang istri sudah sudah higienis atau tamat masa Haidnya.
Selain itu, Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di yang merupakan seorang ulama sekaligus andal tafsir dari Arab Saudi mentafsir ayat ini dalam Kitab Tasir As-Sa’di:
“Hendaklah kau menjauhkan diri dari perempuan diwaktu haid‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya alasannya hal itu haram hukumnya berdasarkan ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada daerah haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya yaitu boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)
Selain itu, ada beberapa hadist yang diriwayatkan sobat dan istri Rasulullah SAW:
Apabila saya haid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk menggunakan sarung lalu ia bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sobat menanyakan perihal istri mereka pada ketika haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).
Lihat juga:
Nah, itulah klarifikasi mengapa ketika istri sedaang haid tidaak boleh melaksanakan korelasi intim. Karena hal tersebut haram dan sudah dituliskan dalam AL-Quran dan Hadist.
Hukum Berhubungan Intim Saat Istri Sedang Haid
Meski sudah menikah dan menjadi pasangan yang sah, bercinta ketika istri sedang haid tetaplah tidak diperbolehkan. Dalam Islam, berafiliasi intim ketika istri sedang haid merupakan suatu hal yang diharamkan. Hal tersebut terbukti alasannya sudah di sebutkan dalam AL-Quran dan Hadist.
Berikut dibawah ini penjelasannya:
Berhubungan intim ketika istri sedang haid merupakan salah satu hal yang diharamkan dalam Islam. Hal tersebut sudah dituliskan dalam AL-Quran:
"Mereka bertanya kepadamu perihal haid. Katakanlah: “Haid itu yaitu suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kau menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kau mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah Suci, maka campurilah mereka di daerah yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)"
Ayat ini merupakan ayat yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW ketika salah satu sobat bertanya perihal korelasi intim dengan istri yang sedang haid. Setelah ayat ini turun, lalu Umat Islam diharamkan berafiliasi intim hingga sang istri sudah sudah higienis atau tamat masa Haidnya.
Selain itu, Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di yang merupakan seorang ulama sekaligus andal tafsir dari Arab Saudi mentafsir ayat ini dalam Kitab Tasir As-Sa’di:
“Hendaklah kau menjauhkan diri dari perempuan diwaktu haid‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya alasannya hal itu haram hukumnya berdasarkan ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada daerah haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya yaitu boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)
Selain itu, ada beberapa hadist yang diriwayatkan sobat dan istri Rasulullah SAW:
Apabila saya haid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk menggunakan sarung lalu ia bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sobat menanyakan perihal istri mereka pada ketika haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).
Lihat juga:
- Istri wajib lakukan 5 hal ini semoga rezeki suami lancar
- 7 Doa pembuka pintu rezeki
- 4 Kebiasaan yang akan menghambat rezeki
Nah, itulah klarifikasi mengapa ketika istri sedaang haid tidaak boleh melaksanakan korelasi intim. Karena hal tersebut haram dan sudah dituliskan dalam AL-Quran dan Hadist.