Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Untuk Pengguna Lama Maupun Baru – Bagi pelanggan kartu prabayar, berdasasrkan kebijakan yang dikeluarkan oleh KOMINFO, maka kartu prabayar Anda wajib diregistrasi
Pemerintah melalui KOMINFO mewajibkan semua pemegang kartu prabayar dari semua operator seluler di Indonesia untuk mendaftarkan kartu mereka pada selesai April 2018.
Meskipun ada pro dan kontra di masyarakat mengenai pendaftaran kartu prabayar, tetapi sebagai pengguna dan orang awam, tentu saja, mereka harus mematuhi hukum yang ada.
Masalah data dipakai atau sanggup disalahgunakan oleh pihak tertentu, tidak perlu repot lantaran pemerintah sendiri akan menjamin datanya. Ada banyak manfaat untuk mendaftarkan kartu prabayar.
Salah satunya ialah mencegah kejahatan. Dengan mewajibkan pengguna kartu prabayar, kemungkinan penipuan melalui SMS atau hipnosis telepon akan berkurang.
Begitu juga dengan kejahatan lain menyerupai prostitusi online, terorisme, penjualan dan pembelian obat-obatan terlarang akan berkurang.
Karena identitas penipu akan ditemukan oleh pihak berwenang sesudah melalui proses pengecekan dan verifikasi data.
Namun tetap saja, sosialisasi pendaftaran kartu SIM prabayar telah menjadikan keraguan dari masyarakat.
Karena syarat yang dipakai untuk pendaftaran ulang ialah Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga yang merupakan data pribadi.
Tidak perlu khawatir ihwal data yang disalahgunakan. Jika ada operator yang berani mencuri data pengguna, mereka akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU No. 36 tahun 1999 ihwal Telekomunikasi.
Mengapa Anda harus mendaftar lantaran untuk menghindari pemblokiran dari operator sehingga Anda tidak sanggup menelepon atau menelepon, mengirim pesan atau mengirim pesan lagi.
Nah, untuk pengguna Telkomsel, segera registrasikan kartu prabayar Anda.berikut cara pendaftaran kartu telkomsel.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel
1. Registrasi Pengguna Baru Melalui SMS
Untuk pelanggan gres atau mereka yang memakai simpati prima, mereka sanggup tiba ke Grapari atau mendaftar dengan mengetik REG[spasi]NIK#NomorKK lalu kirim ke nomor 4444.
2. Registrasi Pengguna Lama Melalui SMS
Untuk pengguna nomor usang tetapi belum di pendaftaran atau ingin pendaftaran ulang maka cukup ketik SMS dengan format ULANG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
3. Registrasi Melalui Website Resmi Telkomsel
- Akses halaman https://mobi.telkomsel.com/ulang melalui browser Anda.
- Selanjutnya isi form dengan nomor HP, NIK (no KTP) dan Nomor KK.
- Selanjutnya klik pada tulisan Dapatkan Password.
- Cek inbox pesan (SMS) ke nomor telkomsel yang akan pendaftaran ulang kemudian masukan kodenya pada kolom Password.
Tidak Melakukan Registrasi?
Apabila kartu Indosat Anda tidak segera terdaftar, kemungkinan besar kartu prabayar Anda akan diblokir.
Panggilan Masuk dan SMS Diblokir
30 hari berikutnya, pemblokiran dilakukan untuk layanan yang mendapatkan panggilan telepon dan SMS, tetapi kartu SIM masih sanggup dipakai untuk mengakses internet.
Panggilan Keluar dan SMS Diblokir
Untuk pertama kalinya, pengguna yang tidak mendaftar lagi tidak sanggup melaksanakan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat (SMS). Periode waktu yang ditentukan ialah 30 hari.
Pemblokiran Permanen
Setelah 15 hari, kalau pelanggan belum mendaftar, pemerintah akan sepenuhnya memblokir kartu SIM sehingga tidak sanggup digunakan.
Sekarang, untuk menghindari hal ini terjadi, Anda harus segera mendaftar ulang atau mendaftarkan kartu SIM Anda.
Cara mendaftar sangat mudah. Anda sanggup pergi ke kantor layanan jaringan Anda dengan membawa kartu keluarga atau kartu keluarga dan alias kartu ID.
Lihat Juga :
Akhir Kata
Karena alasannya ialah itu, segera registrasikan kartu prabayar Anda sebelum terkena blokir dan Anda tidak akan sanggup memakai nomor Anda lagi.
Itulah cara Registrasi Kartu Telkomsel Untuk Pengguna Baru Maupun Lama. Semoga bermanfaat.